Berita Malang Hari Ini

Pengadilan untuk Riky Febrianca, Terdakwa Pembunuh Calon Suami dari Mantan Pacar di Malang

#MALANG - Riky Febrianca (24), terdakwa pembunuh Aji Wahyu Nurcahyono (24) yang akan menikahi mantan pacar Riky Febrianca.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
Ibunda mendiang Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asal Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, memegang foto anaknya saat hadir di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9/2023) siang. Aji Wahyu Nurcahyono dibunuh oleh Riky Febrianca (24) asal Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. 

Kemudian, korban ini mengajak dua temannya berangkat berboncengan naik sepeda motor menuju lokasi.

Sesampainya di Jembatan Araya, pelaku sudah menunggu bersama 10 temannya. Setelah itu, korban diajak berduel dengan pelaku.

Sempat adu pukulan, dan pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau. Melihat hal tersebut, korban pun mundur dan ketika mundur,  korban terjatuh.

Saat itulah, pelaku menikamkan pisaunya ke arah dada korban. Sempat dilarikan ke RS Persada Hospital, namun nyawa korban sudah tidak tertolong.

Diduga, perkelahian antara korban dan pelaku ini dilatarbelakangi motif asmara. Pasalnya, pelaku merupakan mantan pacar dari calon istri korban.

Karena korban dan calon istrinya akan segera menikah, pelaku diduga cemburu.

Sebelum kejadian ini, beberapa kali pelaku mengintimidasi di media sosial korban. Karena intimidasi dengan kata kasar serta mengatai calon istri korban dengan kata-kata tidak pantas, kemungkinan korban geram dan menemui pelaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved