Berita Surabaya Hari Ini

Rusdi Office Boy DPRD Jatim Terseret Kasus Korupsi, Sahat Tua Simanjuntak: Tolong Maafkan Saya Rusdi

Rusdi Office Boy DPRD Jatim Terseret Kasus Korupsi, Sahat Tua Simanjuntak Rela Mohon Ampun Kepadanya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Rusdi (baju putih), office boy (OB) Kantor DPRD Jatim saat menjadi sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rusdi, Office Boy (OB) sekaligus staf DPRD Jatim yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim memilih tak membacakan pleidoinya secara terbuka di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

Rusdi saat persidangan ini mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, memilih menyerahkan lembaran HVS berisi naskah pleidoinya itu ke majelis hakim dan JPU KPK.

Namun, Rusdi tetap memasrahkan sepenuhnya pembelaan dalam agenda sidang kali ini, kepada Penasehat Hukumnya (PH), Hermawan Harta Adam.

Hermawan Harta Adam telah menyiapkan naskah nota pembelaan untuk sang klien.

Kemudian, ia mulai membacakannya mulai pukul 13.00 WIB. Dan ternyata naskah nota pembelaan tersebut rampung dibaca membutuhkan waktu sekitar 47 menit lamanya. 

Pada nota pembelaan terdakwa Rusdi, PH Adam menitik-beratkan pada aspek status kepegawaian kliennya yang bekerja di Kantor DPRD Jatim.

Menurut Adam, Rusdi tidak sepantasnya dituntut terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak.

Pasalnya, Rusdi di dalam kantor legislatif tersebut, merupakan petugas kebersihan atau office boy (OB) yang kemudian diangkat sebagai staf dengan ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Artinya, Rusdi merupakan pihak swasta atau warga sipil biasa, karena statusnya bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Karena terdakwa murni terklasifikasi sebagai pekerja swasta, dan kemudian baru pada September 2022 menjadi pekerjaan dengan PKWT, sudah jelas terdakwa bukan masuk klasifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga unsur kesatu dalam Pasal 12, sudah dipastikan gugur," ujar Adam.

Penjelasan tersebut, juga tertuang dalam alat bukti Surat PKWT milik Rusdi yang menjelaskan status keberadaannya sebagai pekerja di Gedung DPRD Jatim.

Petikan Surat PKWT milik Rusdi bernomor 800/443/050/2023 tanggal 30 September 2022.

Adam menerangkan, Surat PKWT tersebut menjelaskan dan membuktikan terdakwa merupakan pegawai dengan PKWT yang tepatnya pada Pasal 3 Ayat 5, yang menyebutkan pihak kedua tidak dapat menuntut pihak pertama diangkat sebagai CPNS.

"Dalam pasal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukanlah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara."

"Sehingga fakta persidangan yang dituntut JPU haruslah ditolak," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved