Berita Surabaya Hari Ini
Rusdi Office Boy DPRD Jatim Terseret Kasus Korupsi, Sahat Tua Simanjuntak: Tolong Maafkan Saya Rusdi
Rusdi Office Boy DPRD Jatim Terseret Kasus Korupsi, Sahat Tua Simanjuntak Rela Mohon Ampun Kepadanya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Selain itu, lanjut Adam, status pekerja swasta dari Rusdi juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi selama berlangsungnya sidang tersebut.
"Hal tersebut juga diperkuat dengan saksi; Adi, Sahat, Gigih, Ferry Agung. Terdakwa bukan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara."
"Tapi sebagai pekerjaan PKWT. Karena terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka dalil JPU telah membantah bahwa secara otomatis unsur kesatu pada tuntutan umum tidak terpenuhi," ungkapnya.
Rampung pembacaan nota pembelaan Rusdi, kemudian giliran Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim membacakan pleidoinya yang tertuang dalam empat lembar kertas HVS, di hadapan majelis hakim.
Pantauan SURYAMALANG.COM, Sahat membacakan pleidoinya mulai pukul 15.56 WIB. Setelah sebelumnya lebih dulu penasehat hukum (PH) terdakwa Rusdi, Hermawan Harta Adam, membacakan nota pembelaan kliennya.
Kemudian disusul, PH terdakwa Sahat, Bobby Wijanarko membacakan nota pembelaan kliennya, merampungkan bacaannya.
Melalui pleidoinya pula, Sahat memanfaatkannya untuk kembali memohonkan ampun terdakwa Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim, yang terpaksa terseret-seret kasus hukumnya, di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, Rusdi hanya menjalankan perintahnya. Bahkan, Rusdi juga tidak tahu menahu mengenai berbagai istilah yang berkelebatan sepanjang persidangan kasus ini, seperti dana hibah, Pokmas, apalagi ijon fee atau sejenis.
Sahat meminta belas kasihan hakim untuk mengampuni terdakwa Rusdi. Apalagi Rusdi memiliki tiga anak yang masih berusia sekolah.
"Saya juga memohon maaf kepada Rusdi, Tolong maafkan saya Rusdi semoga yang mulia berbalas kasihan memberikan keringanan hukuman kepada Rusdi," ungkapnya, seraya menyentuh pundak Rusdi yang duduk di sisi kanannya, dengan tangan kanan.
Lalu dibalas anggukkan beberapa kali oleh Rusdi yang berkemeja putih lengan panjang itu.
Sementara itu, JPU KPK Rio mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan replik terhadap terdakwa Rusdi secara lisan, pada pekan depan.
Kemudian, pada pekan depan juga, ia menambahkan, pihaknya juga bakal memberikan replik atas pleidoi terdakwa Sahat. Namun, dilakukan secara tertulis.
"Untuk terdakwa Rusdi, kami memberikan replik secara lisan. Sedangkan terdakwa Sahat, kami sampaikan secara tertulis," ujar Rio, memberikan tanggapan singkat setelah dipersilahkan oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan.
Sahat Tua Simanjuntak
Pengadilan Tipikor Surabaya
DPRD Jatim
Pemprov Jatim
korupsi
KPK
SURYAMALANG.COM
Rusdi
Hermawan Harta Adam
dana hibah
Office Boy (OB)
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.