Berita Surabaya Hari Ini

Rusdi Office Boy DPRD Jatim Terseret Kasus Korupsi, Sahat Tua Simanjuntak: Tolong Maafkan Saya Rusdi

Rusdi Office Boy DPRD Jatim Terseret Kasus Korupsi, Sahat Tua Simanjuntak Rela Mohon Ampun Kepadanya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Rusdi (baju putih), office boy (OB) Kantor DPRD Jatim saat menjadi sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023). 

Pertimbangan memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi, yakni, terdakwa dianggap mendukung praktek kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi, yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan.

JPU memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Di antaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved