Berita Jember Hari Ini
Lowongan Kerja di Jember, Pemkab Butuh 26 Guru, 66 Tenaga Kesehatan dan 109 Tenaga Teknis
LOWONGAN KERJA DI JEMBER - Pemkab butuh 26 guru, 66 tenaga kesehatan dan 109 tenaga teknis melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
"Dan surat itu harus sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meteral, yaitu untuk pelamar jenjang jabatan pemula, terampil dan ahli pertama masa kerja paling singkat dua tahun. Sedangkan untuk pelamar jenjang jabatan Ahli Muda masa kerja paling singkat 3 tiga tahun bagi pelamar umum,"jlentrehnya.
Pengalaman kerja pelamar sebagai tenaga kesehatan. Kata dia, harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Puskesmas.
"Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas. Kemudian Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit,"urainya.
Atau menyertakan surat yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
"Atau Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator. Atau juga tandatangan Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga non pemerintahan/yayasan," tutur Hadi.
Dokumen penting lainnya, kata Hadi, adalah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alis atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.
"Scan Ijazah asli, sementara bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh Surat Keputusan Ijasah Asli Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud,"katanya.
Sementara bagi calon pelamar PPP di tenaga kesehatan yang hendak jadi dokter. Katanya, juga harus menyertakan dokumen tambahan, berupa sertifikat profesi.
"Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. Dan melampirkan Transkrip Nilai S1 dan Profesi,"Imbuhnya.
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.