5 Kesalahan Fatal Saat Pendaftaran CPNS 2023, Akreditasi Kampus dan Prodi Perlu Diperhatikan

5 kesalahan fatal saat pendaftaran CPNS 2023, akreditasi kampus dan prodi perlu diperhatikan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi rekrutmen CPNS. 5 kesalahan fatal saat pendaftaran CPNS 2023, akreditasi kampus dan prodi perlu diperhatikan 

SURYAMALANG.COM, - Berikut 5 kesalahan fatal saat pendaftaran CPNS 2023 dalam tahan seleksi administrasi.

Sedangkan pendaftaran CPNS 2023 sendiri sudah dibuka sejak 20 September 2023 dan ditutup pada 9 Oktober 2023.

Setelah pendaftaran CPNS 2023 ditutup, jadwal berikutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan sejak 20 September-12 Oktober 2023. 

Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang gagal pada tahap seleksi administrasi karena berbagai alasan.

Hal-hal yang menggagalkan dalam seleksi administrasi itu salah satunya adalah akreditasi kampus dan prodi.

Berikut 5 kesalahan fatal saat pendaftaran CPNS 2023 selengkapnya:

1. Kesalahan Berkas Pendaftaran

Banyak peserta yang mengalami kegagalan karena mengunggah dokumen pendaftaran dan ijazah yang salah.

Penting bagi peserta untuk memeriksa dokumen yang di-upload agar sesuai dengan syarat yang diberikan.

Kesalahan yang umum terjadi antara lain surat lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai format, penggunaan satu meterai untuk dua atau lebih dokumen, serta pengunggahan dokumen bukan asli.

Baca juga: Daftar Instansi Paling Sepi Peminat Referensi CPNS 2023, Peluang Besar dan Minim Persaingan

Artikel KompasTV 'Hindari Kesalahan Berikut dalam Pendaftaran CPNS 2023, Bisa Gagal Ikut Seleksi!'.

2. Usia Pelamar

Update Pendaftaran CPNS 2023 Buka Mulai 17 September, Ini Link dan Rincian Lengkap Formasinya
Update Pendaftaran CPNS 2023 Buka Mulai 17 September, Ini Link dan Rincian Lengkap Formasinya (TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono)

Setiap posisi memiliki batasan usia tertentu, baik usia minimum maupun maksimum harus sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.

3. Kualifikasi Pendidikan

Kualifikasi pendidikan pelamar harus sesuai dengan formasi yang diterapkan oleh instansi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved