5 Kesalahan Fatal Saat Pendaftaran CPNS 2023, Akreditasi Kampus dan Prodi Perlu Diperhatikan

5 kesalahan fatal saat pendaftaran CPNS 2023, akreditasi kampus dan prodi perlu diperhatikan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi rekrutmen CPNS. 5 kesalahan fatal saat pendaftaran CPNS 2023, akreditasi kampus dan prodi perlu diperhatikan 

Misalnya, formasi yang memerlukan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Indonesia tidak dapat ditempati oleh lulusan S1 Sastra Indonesia.

4. Akreditasi Kampus dan Prodi

Sertifikat akreditasi yang diunggah pelamar harus sesuai dengan tahun kelulusannya, bukan sertifikat akreditasi terbaru.

Juga, pastikan mengunggah sertifikat akreditasi yang sesuai, terutama bagi pelamar yang lulus dengan predikat cumlaude.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK di Kemenag 2023, Wilayah Penempatan Sampai Loker Untuk Penghulu

Artikel KompasTV 'Batas Pendaftaran CPNS 9 Oktober 2023, jika Alami Kendala Hubungi Nomor BKN'.

5. Ukuran Dokumen

Ketika mengunggah dokumen, pastikan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ukuran minimum adalah 100kb, sementara maksimumnya bervariasi tergantung dokumen.

Sebuah kesalahan kecil dapat menghalangi Anda dari peluang emas ini, jadi pastikan Anda teliti dalam setiap langkah pendaftaran.

Ada Kendala Hubungi Nomor BKN Ini

Seperti disinggung sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka sejak 20 September 2023 lalu.

Para peserta wajib membuat akun dan melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun batas waktu pembuatan akun dan pendaftaran CPNS/PPPK hanya sampai 9 Oktober 2023.

Setelah itu, pendaftaran akan ditutup dan dilanjutkan dengan tahap lainnya yakni seleksi administrasi.

Meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar peserta seleksi tidak terburu-buru saat mendaftar CPNS 2023.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved