Berita Surabaya Hari Ini
Hakim Akan Vonis Sahat Tua Simanjuntak Besok, Jaksa Menuntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan dicabut hak politik selama lima tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Sebelumnya, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak bakal divonis terkait perkara korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) siang.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua majelis persidangan, Dewa Suardita, seusai pelaksanaan sidang duplik atau pembelaan atas tinjau JPU melalui replik kasus tersebut, pada Jumat (22/9/2023).
"Mudah mudahan tetap sehat. Tetap berdoa untuk sehat. Persidangan kami tunda pada selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda putusan dari majelis hakim, jamnya kami telah sepakati siang ya," kata hakim ketua, Dewa Suardita, seraya mengetuk tiga kali palu hakimnya.
Sebelum memungkasi sidang yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, hakim ketua Dewa Suardita menegaskan, tidak akan ada pihak lain yang dapat mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan vonis hukuman terhadap para terdakwa.
Pihak majelis hakim persidangan bakal tetap teguh pada prinsip yang berlaku dan tentunya akan tetap objektif dalam memutuskan suatu perkara yang menyeret seorang terdakwa.
"Kami tidak ada yang mempengaruhi, bagaiamana pun tugas dan kewenangan majelis hakim adalah memutuskan secara objektif," ujar hakim ketua, Dewa Suardita.
Oleh karena itu, hakim ketua Dewa Suardita berpesan kepada semua pihak untuk tidak bermain-main dengan proses peradilan atas perkara ini.
Apalagi, perkara ini, sudah mulai masuk tahap akhir. Yakni, agenda sidang pembaca putusan atau vonis terhadap terdakwa.
"Kami harapkan dan selalu kami ingatkan, jangan sampai nanti ada pengaruh atau mempengaruhi majelis yang sifatnya mempengaruhi putusan," katanya.
Hakim ketua, Dewa Suardita menjelaskan, pihaknya sengaja berulang kali menegaskan hal ini sebelum pelaksanaan sidang lanjutan agenda putusan atau vonis terdakwa.
Pasalnya, semua pihak atau perangkat peradilan memiliki tanggung jawab memiliki tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan persidangan atas perkara ini berjalan secara objektif.
"Tugas pengadilan, menimbang dan memeriksa mengadili perkara secara objektif. Jangan sampai ada intimidasi kesan di persidangan. Yang kami adili adalah berdasarkan fakta di persidangan. Fakta yang utuh, dan menimbulkan keyakinan," ungkapnya.
Manakala memang terdakwa ketidakpuasan dengan hasil putusan sidang nantinya. Hakim ketua, Dewa Suardita mengatakan, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan banding.
"Namun demikian, namanya putusan pengadilan, ada yang bisa menerima dan ada yang tidak. Nanti sudah diputus, dan ada yang tidak terima, ada upaya hukum banding. Yang penting tupoksi kita di sini adalah mengadili," pungkas hakim ketua Dewa Suardita.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.