Berita Surabaya Hari Ini
Hakim Akan Vonis Sahat Tua Simanjuntak Besok, Jaksa Menuntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan dicabut hak politik selama lima tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
"Adapun saya menyebut nama Alm Chozin sebagai bentuk kooperatif saja selama pemeriksaan, bukan untuk disimpulkan saya kenal Alm Chozin," terangnya.
Ketiga.
Sahat menanggapi BAP dirinya pada tanggal 6 April 2023. Bahwa, ia mengatakan, dirinya tidak pernah diperiksa terkait penerima Rp39,5 miliar selama ditahan di KPK sejak 15 Desember 2022 sampai pemeriksaan sebagai tersangka terakhir tanggal 6 April 2023.
Namun pada tanggal 11 April 2023 pada saat saya diperiksa melalui online sebagai saksi persidangan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Muncul pertanyaan tentang dirinya. Pertanyaan itu menggali seberapa kenal Sahat dengan Almarhum M Chozin, terkait penyerahan uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Almarhum M Chozin yang diberikan kepada dirinya.
Sahat menegaskan, dirinya sudah membantah bahwa tidak kenal Almarhum M Chozin dan tidak pernah menerima uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi melalui Almarhum M Chozin.
Kemudian, pada tanggal 12 April 2023, atau satu hari sebelum berkas P-21 tanggap 13 April 2023. Ia sempat kembali diperiksa sebagai saksi terhadap Tersangka Rusdi.
Dalam pemeriksaan itulah muncul tabel-tabel dan pertanyaan tentang penerimaan uang Rp39,5 miliar.
Atas adanya itu, dalam BAP-nya sebagai saksi tersebut, ia sudah membantah, tidak pernah menerima uang Rp29,5 miliar, dari Almarhum M Chozin.
"Saya memang mengaku bersalah, tetapi saya memohon untuk mengklarifikasi jumlahnya bukan Rp39,5 miliar, sebagaimana fakta persidangan saya menerima Rp2,75 miliar selama tahun 2022 sejak saya enal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, sedangkan Rp36,7 miliar tidak pernah saya terima dari siapapun," terangnya.
Selain itu, menurut Sahat, beban sanksi dengan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar, dirasa berat baginya dan anggota keluarganya.
Termasuk dengan sanksi pokok masa tahanan 12 tahun berdasarkan tuntutan JPU, ditambah pencabutan hak menduduki jabatan publik secara politik selama lima tahun.
"Yang akan menghukum saya dan keluarga sebagai sanksi sosial selamanya, dan saya tidak mampu harus membayar Uang Pengganti (UP) yang sangat besar itu," katanya.
Sahat juga tak lupa kembali meminta belas kasihan hakim untuk pengampunan atau keringanan hukum terdakwa Rusdi salah satu staf sekretariat atau office boy (OB) Kantor DPRD Jatim, yang terseret kasus korupsi dirinya.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.