Berita Surabaya Hari Ini
Hakim Akan Vonis Sahat Tua Simanjuntak Besok, Jaksa Menuntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan dicabut hak politik selama lima tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Sementara itu, JPU KPK Rio mengatakan, pihaknya berharap dalam pelaksanaan sidang putusan vonis atas perkara tersebut seluruh dakwaan yang disusun oleh pihaknya terbukti keseluruhan.
Dan, terdakwa dapat dikenai sanksi atau putusan vonis dari majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang beberapa pekan lalu.
"Harapan kami dakwaan kami terbukti. Tuntutan kalau bisa sependapat. Itu harapan JPU," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Sahat tetap ngotot membantah tuduhan atas korupsi dana hibah Rp39,5 miliar, saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang.
Bantahan tersebut disampaikan kembali dengan nada suara khas baritonnya secara nyaring dalam agendakan sidang duplik; jawaban atas tinjauan replik JPU pada sidang pekan lalu.
Sahat menyampaikan tiga poin bantahan atas dakwaan yang disampaikan JPU sepanjang jalannya persidangan tersebut.
Pertama.
Sahat menegaskan, dirinya tidak mengenal almarhum M Chozin sebagaimana fakta persidangan.
Selain itu, tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara dirinya dengan almarhum M Chozin, secara langsung, dalam platform alat komunikasi apapun, sejak tahun 2019 hingga 2022.
Bagi Sahat, JPU hanya mengandalkan alat bukti komunikasi antara almarhum M Chozin dengan terdakwa lain; Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, untuk menyimpulkan keterkaitan hubungan antara Sahat dengan M Chozin.
"Dan sebagaiman fakta persidangan Sdr. Abdul Hamid dan Sdr. Ilham Wahyudi telah menerangkan pertama kali mengenal saya pada bulan Pebruari 2022," ujar Sahat dengan nada suara yang lugas melalu pelantang alat pengeras suara ruangan sidang.
Kedua.
Sahat mengklarifikasi terkait dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tangga 15 Desember 2022, yang dibuat oleh JPU dalam dokumen replik, pekan sebelumnya.
Yang menyebutkan bahwa dirinya mengenal sosok Almarhum M Chozin dari terdakwa lain; Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi pada Februari 2022.
Menurut Sahat, dirinya sengaja menyebutkan nama M Chozin karena semata-mata bentuk upaya kooperatif dari dirinya selama menjalani pemeriksaan untuk BAP. Dan, bukan disimpulkan sebagai tanda bahwa Sahat mengenal M Chozin.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.