Berita Malang Hari Ini

Sidang Robot Trading ATG, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wahyu Kenzo dan Bayu Walker

Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ketiga terdakwa robot trading ATG (pojok bawah kanan layar) saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang secara virtual, Rabu (27/9/2023). 

Pihaknya juga meminta, agar di dalam agenda sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh JPU maupun majelis hakim.

"Kami meminta pada agenda sidang selanjutnya, kedua klien kami dapat dihadirkan di ruang sidang. Untuk membantah berita atau kabar yang menyatakan, bahwa persidangan virtual ini adalah permintaan klien kami, sekaligus memaksimalkan pembuktian dari sisi klien kami. Namun permintaan tersebut belum bisa di lpenuhi, baik oleh majelis hakim maupun JPU dengan alasan pertimbangan keamanan dan kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved