Berita Viral

FAKTA Baru Ida Susanti Ditipu Suami Ternyata Wanita, Proses Hukum di Polisi, PN Hingga BPN Disorot

Ida sampai kehilangan rumah tempat tinggalnya karena proses hukum dan proses pembuatan sertifikat rumah baru yang janggal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur Pambudi
Ida Susanti saat ditemui di kawasan Gubeng Surabaya, Sabtu (30/9/2023) 

Otomatis, untuk perkara klaim kepemilikan sertifikat rumah tersebut bukan lagi palagan perseteruan antara pihak Ida Susanti dengan pihak suami palsunya; NMS. Melainkan pihak Ida Susanti dengan pihak SS, keponakan suami palsunya.

Atas kondisi tersebut, Ida tak patah arang. Ia terus berupaya mengajukan gugatan atas kepemilikan sertifikat sah atas rumah tersebut, secara hukum.

Namun upayanya terus saja gagal. Ia selalu kalah di pengadilan tingkat satu, hingga kedua, bahkan kasasi. Padahal penerbitan sertifikat baru ilegal.

Ida selalu kalah lantaran tidak dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan istri sah dari suami palsu NMS.

Karena sejak awal menikah pada tahun 2000, surat akta nikahnya masih dibawa oleh pihak kakak NMS berinisial YW.

“Jadi awalnya surat kawin saya tidak dikasih ke saya. Dan aku minta gak dikasih. Dan saat itulah aku menggugat ke pengadilan. Akhirnya kalah. Karena surat kawinku dibawa dia. Di PN kalah, PT kalah, di MA kalah,” ungkapnya.

Namun, pada tahun 2013, Ida akhirnya menemukan apa yang dicarinya. Yakni akta nikahnya, yang tersimpan di dalam berkas milik NMS yang masih tersimpan di dalam rumah yang bersengketa tersebut.

Bersamaan dengan penemuan berkas penting tersebut, Ia juga menemukan sebuah surat tanda perceraian dari perempuan lain yang menjadi korban penipuan NMS. 

Wanita bernasib malang itu, berinisial EM warga Balikpapan, Kaltim.

NMS rupanya sudah pernah menipu hingga menikahi wanita itu, menggunakan nama dan identitas yang berbeda lagi, yakni berinisial OY.

“Di situ ada surat selembar asli pakai tulis tangan pakai bulpoin. Intinya dia ingin cerai dengan NMS (yang bernama OY). Dan disitulah saya juga menemukan surat kawinku asli dengan NMS (suami palsu),” terangnya.

 

Akta nikah yang berhasil ditemukan itu, bakal menjadi senjata ampuh dihadapan mejlis hakim untuk membuktikan bahwa Ida merupan istri sah dari NMS, suami palsunya, secara catatan hukum. 

Ida akhirnya kembali mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK), masih di tahun yang sama.

Namun hingga tahun 2023, atau sembilan tahun kemudian, gugatan PK yang diajukannya mandek, sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak PN Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved