Setahun Tragedi Kanjuruhan
TATAK Terus Menuntut Keadilan untuk Pelanggaran HAM Berat.dalam Tragedi Kanjuruhan
Gas air mata ini senjata kimia yang dilarang penggunaanya sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Gas air mata ini senjata kimia yang dilarang penggunaanya sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia yang berbahaya.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satu tahun Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban beserta kuasa hukumnya masih terus melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan
Pada Rabu (27/9/2023), keluarga korban beserta Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan laporan model B yang terhenti di Polres Malang.
Sebagaimana diketahui, pelapor laporan model B dari Devi Athok dan Rizal Putra Pratama di Polres Malang berhenti di tahap penyelidikan. Pihak penyidik tidak dapat menaikkan laporan ke tahap penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 338 dan 340 KUHP.
"Kemarin kami ke Bareskrim Polri dalam hal ini melalui Karowasidik agar menindaklanjuti laporan dan segera dilakukan pengembangan penyelidikan. Mengingat bahwa laporan penghentian penyelidikan laporan model B di Polres Malang itu dinilai sangat berlarut dan tidak ada kepastian," ucap Daniel Siagian, Koordinator LBH Pos Malang ketika ditemui dalam rangkaian acara peringatan 1 tahun Tragedi Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023).
Daniel menilai ada konstruksi hukum yang tidak dimasukkan dalam laporan model B. Di antaranya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyelidikan di Polres Malang.
Selain mengupayakan laporan model B, beberapa upaya hukum yang telah dilakukan oleh keluarga korban di antaranya melakukan koordinasi dengan Komnas HAM.
Disebutkan Daniel, ada 2 hal yang ia tekankan dengan Komnas HAM. Yakni terkait pendapat hukum tentang pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan.
Kedua, melakukan riset terkait gas air mata untuk melihat potensi adanya dugaan pelanggaran HAM berat.
"Mengapa? Karena gas air mata ini senjata kimia yang dilarang penggunaanya sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia yang berbahaya," tegasnya.
Selanjutnya, keluarga korban juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Terkait hal ini, banyak korban di bawah umur dalam tragedi ini. Namun, dalam proses penyelidikan di Polres Malang tidak menyertakan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian, mereka juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan LPSK khususnya mengenai penetapan pemohononan restitusi. Sebagaimana sebenarnya restitusi itu sudah diasesmen oleh LPSK per bulan Maret kemarin," tukasnya.(isn)
Rumput Stadion Terbakar saat Peringatan Setahun Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Kapolres Malang |
![]() |
---|
Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Acara Doa Bersama, Diduga Karena Puntung Rokok |
![]() |
---|
Pintu Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibuka Lagi, Setahun Setelah Pembunuhan Massal Berdalih Pengamanan |
![]() |
---|
Ritual Petang untuk 135 Arwah Korban Pembunuhan Massal Berdalih Keamanan di Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|
Kapten Tim Gresik United: Saya sebagai Orang Malang, Duka itu Masih Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.