Berita Tulungagung Hari Ini

BPBD Tulungagung Ajukan Izin Lahan Perhutani untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana Tanah Gerak

Longsor di Dusun Bantengan, Desa Nyawangan Kecamatan Sendang pada Oktober 2022 lalu menewaskan 3 warga setempat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Pondasi rumah warga yang retak karena bencana tanah gerak di Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. 

Longsor di Dusun Bantengan, Desa Nyawangan Kecamatan Sendang pada Oktober 2022 lalu menewaskan 3 warga setempat.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung tengah mengajukan izin lahan Perhutani untuk relokasi warga terdampak bencana.

Izin diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang membawahi Perum Perhutani.

Lahan ini akan digunakan untuk 12 keluarga yang terdampak bencana tanah gerak yang terjadi sejak Oktober 2022 lalu.

“Izin sudah kami ajukan ke Kementerian LHK. Kami sudah bersurat secara resmi,” ujar Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak.

Lanjutnya, pihaknya masih menunggu tim dari Kemen LHK untuk melakukan survei lapangan.

 

Survei ini untuk memastikan kondisi daerah terdampak bencana dan sekaligus area yang akan digunakan relokasi.

 

Hasil survei akan dijadikan kajian Kemen LHK untuk menentukan izin maupun lahan yang dipilih.

 

“Jadi kami hanya mengajukan izin saja, sementara lokasi yang menentukan langsung Kemen LHK,” sambung Robinson.

 

Setelah izin turun dari Kementerian LHK barulah Pemkab akan membangunkan rumah relokasi ini.

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved