Berita Gresik Hari Ini

Vonis Ringan Bagi Pelajar SMA di Gresik Bertindak Kejam saat Rampok Uang Rp 1,9 Juta dan HP

Pelajar SMA di Gresik berbuat kejam saat merampas uang Rp 1,9 Juta dan telepon seluler, hanya dihukum 2 bulan penjara oleh hakim tunggal Ayu Christini

Penulis: Sugiharto | Editor: Yuli A
sugiyono
SIDANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, AA Ayu Christini Agustini, Senin (9/10/2023), memvonis 2 bulan penjara bagi anak umur 16 tahun berinisial MDR karena terbukti mencuri uang Rp 1,9 Juta dan sebuah telepon seluler.  

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pelajar SMA berbuat kejam saat merampas uang Rp 1,9 Juta dan telepon seluler, hanya dihukum 2 bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, AA Ayu Christini Agustini, Senin (9/10/2023).

Hakim menilai, pelajar umur 16 tahun berinisial MDR itu terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Imamal Muttaqin yang menuntut dua tahun penjara. 

Pertimbangannya, pelajar itu terbukti mencuri dengan kekerasan yang mengakibatkan korban pingsan.

Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang menunjukkan korban inisial SB mengalami bengkak pada bawah kelopak mata.

Selain itu juga pendarahan pada mata kanan dan kiri, lebam pada bawah bahu bagian belakang, lebam pada punggung bagian kanan serta kiri.

Ada juga kemerahan pada sekitar leher akibat dijerat menggunakan ikat tali Pramuka.

Atas putusan hakim itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Imamal Muttaqin.

Sedangan terdakwa didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Adi Putra Sion Dakawetang.

Dakawetang menyatakan menerima putusan hakim sebab kliennya masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain itu, pertimbangan hakim, MDR aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan organisasi intra sekolah.

“Kami menerima atas putusan majelis hakim,” kata Adi Putra Sion.

Diketahui, perbuatan itu dilakukan MDR pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, dia pura-pura membeli di toko korban SB. Kemudian membekap mulut korban dan menyiram air garam pada mata korban serta menjerat leher korban menggunakan tali Pramuka.

Aksi pencurian disertai kekerasan tersebut terungkap dari CCTV tetangga korban. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved