Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan Ibu Tiri
Kondisi Mengenaskan Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Satu Keluarga, Drop dan Terindikasi Busung Lapar
Kondisi mengenaskan bocah 7 tahun di Malang disiksa satu keluarga, drop dan terindikasi busung lapar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Kondisi mengenaskan bocah 7 tahun di Malang disiksa satu keluarga baru-baru ini diungkap polisi.
Setelah dievakuasi, bocah berinisial D di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut terindikasi busung lapar dan sempat drop.
Bahkan sejumlah luka bakar sampai tulang retak juga dialami bocah bertubuh kurus yang selama ini disekap di rumah.
D berhasil selamat dan dievakuasi oleh polisi setelah kabur dari rumahnya dan minta tolong kepada tetangga pada Senin (9/10/2023) lalu.
Rupanya D sudah mengalami penyiksaan dan penyekapan di rumah selama 6 bulan.
Penganiayaan itu dilakukan oleh lima orang anggota keluarganya yang terdiri dari ayah kandung serta keluarga ibu tiri.
Kelima pelaku itu adalah JA (37), ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65) dan paman tiri korban inisial SM (43).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka menyiksa korban cuma karena sering rewel.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Kronologi Penyiksaan Kejam Satu Keluarga Terhadap Bocah 7 Tahun di Malang, Dicelupkan ke Air Panas
Sampai saat ini D masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kompol Danang Yudanto mengatakan, kondisi korban sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.
Selain kekurangan gizi dan terindikasi busung lapar, bocah malang itu juga menderita luka kekerasan di beberapa bagian tubuhnya
Luka kekerasan yang ditemukan di tubuh D terdiri dari tulang retak hingga luka bakar.
Dari pemeriksaan awal diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki dan tangan hingga kepala korban.
Polisi juga menemukan luka bekas sayatan benda tajam serta luka bakar di tubuh D.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," kata Kompol Danang Yudanto Kamis (12/10/2023).
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," imbuh Danang.
Setelah dilakukan penanganan medis secara intensif kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Fokus kami adalah bagaimana memulihkan kesehatan korban dan tentunya kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkas Danang.
Baca juga: Derita Rauf Bocah 13 Tahun Dibunuh Ibu Kandung, Dianiaya Paman dan Kakek, Tidur di Kandang Sapi

Sedangkan dari hasil pemeriksaan polisi, lima orang tersangka yang kini sudah ditahan itu memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban.
Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelas Kompol Danang Yudanto.
Baca juga: Ayah Kandung Sundut Rokok ke Anak 7 Tahun, Ibu Tiru Memukul, Paman Tiri Goreskan Cutter ke Kening

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari pernyataan warga sekitar berinisial R (53) korban sering dianiaya dan disiksa oleh keluarganya.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkap R.
Sementara salah seorang warga berinisial M mengungkap kondisi korban sangat memprihatinkan.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," ujar M.
M juga menyebut selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang|Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.