Kronologi 2 Oknum Polisi Mencuri Mobil di Mall, Pura-pura Pinjam dan Pasang GPS Terancam Dipecat

Kronologi 2 oknum polisi mencuri mobil di mall, pura-pura pinjam dan pasang GPS terancam dipecat.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Tribun Sumsel
Dua pelaku pencurian (kanan) dan mobil Brio curian (kiri). Kronologi 2 oknum polisi mencuri mobil di mall, pura-pura pinjam dan pasang GPS terancam dipecat 

"Dimana kunci sudah diduplikasi. Kemudian mereka melihat di GPS bahwa mobil tersebut ada di Mal dan mereka menuju ke sana," bebernya.

Baca juga: Sepekan Kematian Mahasiswa asal Trenggalek di Kediri, Polisi Belum Ungkap Pengeroyoknya

Artikel TribunLampung.co.id 'Oknum Polisi di Lampung Pinjam Mobil Duplikat Kunci Lalu Mencurinya'.

Polresta Bandar Lampung menangkap dua oknum polisi diduga mencuri mobil Honda Brio
Polresta Bandar Lampung menangkap dua oknum polisi diduga mencuri mobil Honda Brio (Via TribunTrends.com)

Bripda Fajar berperan mengambil mobil tersebut kemudian mobil ini dibawa lalu diserahkan kepada Y.

Kemudian keesokan harinya diserahkan kepada Bripda Chandra

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu lembar tiket Mal hingga kunci duplikat. 

"Adapun barang bukti yang kami amankan selain mobil brio merah, kami juga mengamankan barang bukti kunci duplikat hingga tiket Mal," kata Umi. 

Polisi turut mengamankan satu lembar STNK asli, kunci mobil yang asli dan nomor polisi palsu. 

Kini dua oknum anggota Polda Lampung yang diduga melakukan pencurian mobil terancam dipecat alias PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Umi mengatakan, jika terbukti dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil itu akan diberhentikan.

Dari keterangan Umi, Polresta Bandar Lampung pertama kali menangkap Bripda Chandra lebih dulu baru kemudian Bripda Fajar

"Jadi yang ditangkap lebih dulu oknum C di kontrakannya di wilayah Sukarame Kamis 12 September 2023 dini hari," kata Umi Jumat (13/10/2023).

Selanjutnya Bripda Fajar diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.

"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.

Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.

"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved