Berita Viral

Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral

Beginilah krnoogi TKW kirim celana dalam Rp 100 ribuan dipajak Rp 800 ribu setelah sampai di Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu 

SURYAMALANG.COM - Beginilah krnoogi TKW kirim celana dalam Rp 100 ribuan dipajak Rp 800 ribu setelah sampai di Indonesia. 

Kejadian ini dialami oleh TKW Hongkong yang mengirim barang dari Hongkong menuju Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia. 

TKW yang dikeytahui bernama Yuni itu pun mencertiakan pengalamannya mendapatkan pajak Bea Cukai celana dalam yang jauh dari harga barang yang dibeli. 

Curhatan Yuni TKW Hongkong itu pun akhinya viral di media sosial. 

Setelah viral, pihak Kemenkeu baru buka suara terkait permasalahan Yuni tersebut, 

Diketahui Yuni TKW Hongkong itu mengirim celana dalam seharga Rp 140 ribu ke Banyuwangi Indonesia. 

Namun, dikenakan pajak Bea Cukai masuk sebesar RP 800 ribu. 

Dirinya pun membagikan pengalamannya di media sosial. 

Yuni juga mengatakan ia telah berusaha menghubungi pihak Bea Cukai namun tidak mendapatkan penyelesaian masalah. 

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral
Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral (Instagram)

Baca juga: Tabiat Ayah Kandung yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Suka Bikin Onar dan Hampir Diusir Warga

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Mencuri Mobil di Mall, Pura-pura Pinjam dan Pasang GPS Terancam Dipecat

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dan pajak tersebut.

Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved