Putusan MK BEDA dalam Sehari Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Tolak PSI tapi Kabulkan Gugatan Almas

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). . 

SURYAMALANG.COM  - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan berbeda terkait batas usia capres-cawapres dalam sehari ini, Senin (15/10/2023).

MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selang sekian jam kemudian, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jatim Sambut Positif

Di saat belum reda kelompok masyarakat dan mahasiswa yang mendukung penolakan gugatan batas usia capres-cawapres menyambut putusan MK menolak gugatan PSI , ternyata MK membuat putusan baru lagi.

Putusan baru jusru menerima gugatan.

Kini artinya calon presiden dan calon wakil presiden bisa dari mereka ang usianya di bawah 40 tahun.

 

Putusan MK Kabulkan Gugatan mahasiswa UNS

Untuk diketahui, mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru RE A pada gugatannya berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

Dalam gugatannya, pemohon turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023 .

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved