Putusan MK BEDA dalam Sehari Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Tolak PSI tapi Kabulkan Gugatan Almas
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
SURYAMALANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan berbeda terkait batas usia capres-cawapres dalam sehari ini, Senin (15/10/2023).
MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selang sekian jam kemudian, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jatim Sambut Positif
Di saat belum reda kelompok masyarakat dan mahasiswa yang mendukung penolakan gugatan batas usia capres-cawapres menyambut putusan MK menolak gugatan PSI , ternyata MK membuat putusan baru lagi.
Putusan baru jusru menerima gugatan.
Kini artinya calon presiden dan calon wakil presiden bisa dari mereka ang usianya di bawah 40 tahun.
Putusan MK Kabulkan Gugatan mahasiswa UNS
Untuk diketahui, mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru RE A pada gugatannya berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.
Dalam gugatannya, pemohon turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023 .
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."
Mahkamah Konstitusi
Sidang Putusan MK
PSI
Capres
Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru
Batas Usia Capres-Cawapres
Perubahan Logo PSI Menurut Wawali Kota Malang Ali Muthohirin, Gajah Dianggap Setia dan Merakyat |
![]() |
---|
Fraksi Nasdem-PSI Soroti Kesiapan APBD Dukung RPJMD 2025–2029 Kota Malang |
![]() |
---|
Heboh Sebut Jokowi Penuhi Syarat Sebagai Nabi, Dedy Nur Palakka Kader PSI Akhirnya Klarifikasi |
![]() |
---|
KETUA Komisi D DPRD Kota Malang Sambut Baik Putusan MK SD dan SMP Gratis meski Anggaran Naik 3 Kali |
![]() |
---|
Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Bingung dan Sedih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.