Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban

5 Tukang Joget Sound Sytem Keroyok Penonton di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung

5 pria tukang joget saat pawai sound system bertindak brutal mengeroyok penonton umur 17 tahun berinisial ARS di Desa Demuk, Pucanglaban, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
polsek
ilustrasi 

 

Empat orang sudah berusia dewasa, yaitu S (40), YRN (23), FE (19) dan DH (18), semuanya warga Desa Demuk.


Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih di bawah umur.

 

“Mereka semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Kecuali yang masih anak-anak tidak kami tahan, tapi wajib lapor,” papar Mujiatno.  

 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 76C ayat (19) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 72 juta.

 

Penyidik kepolisian juga menggunakan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved