Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban
5 Tukang Joget Sound Sytem Keroyok Penonton di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung
5 pria tukang joget saat pawai sound system bertindak brutal mengeroyok penonton umur 17 tahun berinisial ARS di Desa Demuk, Pucanglaban, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
Empat orang sudah berusia dewasa, yaitu S (40), YRN (23), FE (19) dan DH (18), semuanya warga Desa Demuk.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih di bawah umur.
“Mereka semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Kecuali yang masih anak-anak tidak kami tahan, tapi wajib lapor,” papar Mujiatno.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 76C ayat (19) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 72 juta.
Penyidik kepolisian juga menggunakan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban
BREAKING NEWS : Massa Ojol Gelar Aksi di Depan Mapolresta Malang Kota, Berusaha Bakar Barier |
![]() |
---|
Angin Segar bagi Arema FC Jelang Hadapi Persijap Jepara, 2 Pemain Asing Pulih dari Cedera |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Malang Berakhir, Ditutup Dengan Pembacaan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Nyala Api dalam Ricuh Aksi Massa di Gedung Grahadi Surabaya, 7 Motor Petugas Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.