Pemilu 2024

Bawaslu Temukan Satu Bacaleg yang Berkasnya Kosong Menjelang Penetapan DCT

Bawaslu Kabupaten Malang menemukan satu bacaleg yang berkasnya masih kosong. Padahal KPU sedang melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
M Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang. Bawaslu Kabupaten Malang menemukan satu bacaleg yang berkasnya masih kosong. Padahal KPU saat tengah melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang menemukan satu bacaleg yang berkasnya masih kosong. Padahal KPU saat tengah melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT). 


Pengumunan DCT tinggal menghitung jari. KPU bakal menetapkan DCT pada 3 November 2023, kemudian akan diumumkan ke media massa pada 4 November 2023. 


M Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang mengatakan, saat ini pihaknya fokua melakukan pengawasan terhadap satu bacalon yang berkasnya masih kosong. 


"Kami fokus pengawasan terhadap salah satu nama dari salah satu partai yang sampai sekarang berkasnya masih kosong," ungkap Wahyudi. 


Terkait hal ini, bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Malang. Karena, mengenai Silon merupakan kewenangan dari KPU. 


Kemudian, bawaslu yang akan melakukan pengawasan nantinya. 


"Itu kewennagan KPU terkait dengan silonnya, tapi kita sudah lakukan koordinasi melekat terkait hal itu," sambungnya. 


Dikatakan Wahyudi, sebenarnya bagi bacaleg yang belun melengkapi berkas dapat memenuhi adminitrasinya selama proses penyusunan dan penetapan DCT. Proses ini berlangsung selama satu bulan hingga ditetapkannya DCT pada 3 Novembber 2023. 


"Kan ada waktu sebulan, harusnya digunakan parpol untuk memenuhi administrasi yang ada, misal surat pengunduran diri atau apa, itu harus sudah ada," paparnya. 


Secara terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya salah satu bacalon yang belum melengkapi berkas. 


Bacaleg yang belum melengkapi berkas dokumen tersebut ditemukan saat KPU melakukan verivikasi dan administrasi (Vermin) pada silon saat masa pencermatan DCT.


"Pada saat melakukan vermin, di situ ditemukan akhirnya kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya. 


Secara rinci, Dika menyebutkan bawah dokumen yang diunggah oleh bacaleg tersebut tidak sesuai dengan persyaratan. 


"Misalnya dia harus mengupload KTP tapi yang diypload adalah berkas kosong. Artinya ada dokumen yang diunggah itu kosong," bebernya. 


Namun, Dika belum dapat menyampaikan siapa bacaleg dan dari parpol mana yang belum melengkapi berkas tersebut. 


Untuk mengetahui hasilnya, Dika akan menyampaikan ketika pengumuman DCT yang dilakukan pada 4 November 2023 mendatang. 


"Di tanggal itu akan kita sampaikan siapa dan berapa jumlah setiap bacalon dari setiap parpop, yang pasti berkurang satu," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved