Berita Malang Hari Ini

Izin Amdal WTP Belum Lengkap, Ternyata PJT I Pakai Jasa Pihak Ketiga

Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
dok.ist
Proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) proyek Water Treatment Plant (WTP) belum rampung karena Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

PJT I menggunakan jasa pihak ketiga untuk memperlancar perizinan proyek yang berlokasi di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman mengatakan izin Amdal proyek tersebut lama karena PJT I tidak segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"PJT 1 menggunakan jasa konsultan. Ada beberapa koreksi yang perlu diperbaiki dalam Amdal itu. Seharusnya minggu-minggu ini jelas. Persyaratan ada yang kurang. Kendalanya ada di pihak ketiganya. Pihak ketiga itu mempihak-ketigakan lagi untuk menyusun Amdal. Itu yang agak lemot," kata Noer kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/11).

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso mengatakan saat ini proses perizinan telah berada di tahap penyusunan dan penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Menurutnya, DLH hanya berwenang dalam pembuatan berita acara Amdal. Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) yang berwenang mengeluarkan perizinan.

Tri menyebutkan saat ini PJT I sedang berupaya menyelesaikan syarat perizinan.

"Amdal terdiri dari beberapa proses. Saat ini yang sedang berjalan adalah proses kerangka acuan Amdal. Nanti masih menunggu tahap berikutnya, yakni Amdal, RKL, dan RPL. Itu satu rangkaian," ujar Tri.

Waktu selesainya proses ini tergantung kemampuan PJT I menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Tri berharap PJT I bisa segera menyusun persyaratan untuk memenuhi izin Amdal.

Setelah RPL selesai, maka akan ditertibkan berita acara yang akan menjadi dasar untuk menertibkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup dari Disnaker PMPTSP.

"DLH hanya sebatas mengeluarkan berita acara. Selain Amdal, perizinan itu butuh persetujuan teknis pembuangan air limbah, lalu ada rincian teknis sampah B3. Proses Amdal ini sudah lama. Semuanya tergantung pihak konsultan," urainya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27/2012, bangunan wajib mengantongi izin Amdal jika didirikan di lahan minimal seluas 5 hektare dan luas bagunannya minimal 10.000 meter persegi. Proyek WTP di Kelurahan Pandanwangi dibangun di lahan seluas 14.000 hektare dengan ukuran bangunan 18 X 25 meter persegi.

Izin Amdal diawali dengan proses penapisan, proses pengumuman, proses pelingkupan, proses penyusunan KA-Andal, proses penyusunan dan penilaian Andal, RKL, dan RPL, dan persetujuan kelayakan lingkungan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved