Pilpres 2024
MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Pelanggaran Berat Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
selain dicopot dari jabatan Ketua MK, hakim konstitusi Anwar Usman juga disanksi tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara perselisihan pemilu 2024
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." kata paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Namun, putusan tersebut kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terlebih pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, secara tertulis menyatakan sebagai penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tanggapi Gugatan Anies-Imin Terkait Kecurangan Pilpres 2024, Hotman Paris : Cukup Dijawab 1 Paragraf |
![]() |
---|
Kursi Gerindra Naik di Semua Jenjang Legislatif se-Jatim, Gus Sadad : Kita Kawal Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Suara Prabowo-Gibran di Jatim Lampaui Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, TKD Beber Kunci Kemenangan |
![]() |
---|
Sebut Pilpres 2024 Ada Kecurangan, Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hasil Akhir Quick Count Poltracking Indonesia : Prabowo-Gibran Menang 58 Persen, PIlpres 1 Putaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.