Berita Malang

Perusahaan Ekspedisi di Pakis Kabupaten Malang Digugat Konsumen Atas Dugaan Kelalaian

Robby Gunawan (35) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menggugat J&T Cargo Pakis-Malang di bawah naungan PT Fast Track

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Robby Gunawan saat di PN Kepanjen, Selasa (14/11/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Robby Gunawan (35) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menggugat jasa ekspedisi J&T Cargo Pakis-Malang di bawah naungan PT Fast Track ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen atas dugaan kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Hari ini, Selasa (14/11/2023) dilakukan sidang pertama di Ruang Sidang Cakra PN Kepanjen. Namun, tergugat yakni PT Fast Track tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga, sidang akan kembali digelar pada 5 Desember 2023.

Gugatan yang dilayangkan oleh Robby ini bermula pada Juli 2023 silam, ia mengirim paket berisi spare part motor ke J&T Cargo Pakis.

Robby sendiri merupakan seorang pengusaha spare part motor yang pasarannya hingga ke luar pulau.

Paket tersebut akan dikirim ke seorang pemesan dari yang ia dapatkan dari Facebook atas nama BJR Motor yang beralamatkan di Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Sekitar Juli 2023 dapat orderan untuk di kirim ke Kalimantan tangah. Barang itu saya kirim lewat J&T Cargo Pakis dekat rumah saya. Lalu pesanan itu sampai pada tanggal 7 Agustus 2023," ujar Robby.

Namun, saat melakukan pengiriman barang, pembeli belum melakukan pelunasan pembayaran. Karena, Robby memang menerapkan pembayaran waktu 30 hari dari nota.

"Nota saya terbitkan sekitar 24 Juli itu jatuh temponua 24 Agustus. Ketika saya lakukan penagihan ternyata customer ini tidak dapat dihubungi," sambungnya.

Merasa dirinya ditipu, Robi pun berinisiatif melakukan pengecekan dengan
menghubungi kurir yang mengirim paket tersebut untuk menanyakan pengiriman apakah telah sampai di tangan konsumen.

Dikatakan Robby, menurut pihak J&T Cargo, barang telah diambil oleh istri pembeli di outlet ekspedisi yang ada di Kalimantan Tengah.

Ia pun mengajukan pertanyaan terhadap kurir yang ia hubungi kala itu, bagaimana dia mengetahui bahwa pengambil merupakan istri dari customer Robby.

"Di sini sangat di sayangkan sekali, kenapa J&T tidak mengirim di tempat sesuai resi, kenapa justru disuruh ambil. Selain itu saat pengambilan tidak meminta kartu identitas orang yang mengambil. Di bilangnya berdasarkan asumsi," bebernya.


Tak hanya itu, Robby juga melacak keberadaan pembeli di alamat yang tertera di alamat, sayangnya pembeli telah berpindah lokasi sejak sebulan yang lalu.

Atas kejadian tersebut, Robi merasa rugi atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh J&T Cargo di bawah PT Fast Track. Menurutnya, kerugian tersebut mencapi kurang sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, Robi pun menghubungi PT Fast Track sebagai pihak pengirim yang mengeluarkan nomor resi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved