Berita Malang

Perusahaan Ekspedisi di Pakis Kabupaten Malang Digugat Konsumen Atas Dugaan Kelalaian

Robby Gunawan (35) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menggugat J&T Cargo Pakis-Malang di bawah naungan PT Fast Track

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Robby Gunawan saat di PN Kepanjen, Selasa (14/11/2023) 

Di awal, PT Fast Track bersedia untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan paket yang hilang. Namun, Robi merasa tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini.

Kemudian, Robi pun menggugat PT Fast Track atas perbuatan melawan hukum 1364 KUHPerdata ke PN Kepanjen dengan nilai ganti rugi sebesar Rp30 juta.

"Yah itu sudah saya rincikan sesuai perhitungan saya, kalau kerugian immateril saya mengajukan gugatan Rp500 juta atas kelalaian dari J&T yang menimbulkan kerugian buat saya," tandasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Fast Track, James, mengakui bahwa atas gugatan tersebut bukanlah kesalahn dari J&T Cargo.

"Karena masalah yang sebenarnya adalah barang sudah sampai dan sudah diterima.
Penerima merupakan pembeli katakanlah kabur tidak membayar ke penjual atau si pengirim," jelas James ketika dikonfirmasi.

Menurut James, pengambilan barang ke outlet bisa saja dilakukan oleh konsumen selama memiliki nomor resi. Kemedian sepengetahuannya pengambil juga telah menyerahkan kartu identitas.

Kendati pihaknya telah digugat ke PN Kepanjen, James mengatakan akan mengikuti prosesnya dan membuktikan sesuai argumentasi mereka.

"Kami ikuti prosesnya dan akan membuktikan dalil kita, argumentasi kita," imbuhnya.

Mengenai ketidakhadiran pihak PT Fast Track yang akan dihadiri oleh James selaku kuasa hukum, ia mengaku belum menerima surat kuasa.

"Masalah sebenarnya adalah pembeli dari penggugat ini gak bisa dihubungi dan tidak bayar, tapi disalahkannya ke kami," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved