Berita Malang

Kades Pagak Malang Diduga Gagal Jadi Makelar Kasus 7 Tersangka Judi, Telanjur Terima Uang Rp 74 Juta

Diduga gagal menjadi makelar kasus akan mengeluarkan tujuh tersangka judi dadu, Kades Pagak Malang Muasan malah masuk bui.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/POLRES MALANG
Kades Pagak Malang, Muasan diduga gagal jadi makelar kasus tujuh tersangka judi dadu yang ditangkap Polda Jatim pada 28 Oktober 2024. Muasan telanjur terima uang dari keluarga tersangka total Rp 74 juta. 

Penyebab Kades Pagak Malang Gagal Jadi Makelar Kasus 7 Tersangka Judi, Terima Setoran Rp 74 Juta 

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Diduga gagal menjadi makelar kasus akan mengeluarkan tujuh tersangka judi dadu, Kades Pagak Malang Muasan malah masuk bui.

Muasan berjanji akan mengeluarkan para tersangka tersebut asalkan keluarganya memberikan uang dengan besaran antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta.

Karena percaya kepada sosoknya yang menjabat Kades Pagak Malang, para keluarga tersangka pun mau menyetorkan uang.

Muasan menerima uang total sebesar Rp 74,7 juta dari para keluarga tersangka judi dadu.

Saat merilis ungkap kasus judi di Mapolres Malang, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menceritakan kronologi penangkapan Muasan.

Ia mengatakan pada 29 Oktober 2024 Muasan mendatangi keluarga keenam pelaku perjudian untuk meminta uang.

Dalih Muasan kepad akeluarga tersangka, kata Nur, akan membebaskan dari jeratan hukum.

"Tersangka meminta uang mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta (kepada keluarga tersangka). Uang yang terkumpul dari keenam keluarga pelaku perjudian ini mencapai Rp 74,7 juta," ujar Nur, Senin (17/12/2024).

Baca juga: Kades Pagak Kabupaten Malang Tilap Uang Warga dengan Dalih Bisa Bebaskan Tersangka Perjudian

Sayangnya, uang yang telah dikumpulkan itu tidak seperti yang dijanjikan Muasan kepada keluarga tersangka.

Uang tersebut justru disimpan oleh Muasan di dalam rumahnya.

Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (Polres Malang)

"Saat kami lakukan penangkapan, uangnya masih di rumahnya. Kemudian saat ini sudah kami amankan," tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 29 Oktober kemarin, anggota Polda Jatim menggerebek perjudian dadu di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

Polda Jatim menangkap tujuh orang ditangkap.

"Ada tujuh orang yang diamankan, seorang bandar dan enam orang pemain," kata Nur.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved