Berita Malang Hari Ini
Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kota Malang Saat Jumatan Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Polresta Malang Kota
Sempatviral di media sosial aksi saling dorong antar petugas, masyarakat dan massa aksi di sekitar Gedung DPRD Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Kota Malang pada peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023) yang jadi viral ditanggapi pihak Polresta Malang Kota.
Polresta Malang Kota melalui Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Ferry Dharmawan memberikan imbauan sekaligus mengingatkan etika dan aturan dalam menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa di tempat umum.
Kegiatan unjuk rasa maupun penyampaian aspirasi di tempat umum, harus mengutamakan hak-hak setiap pihak.
Hal itu diungkapkan oleh Polresta Malang Kota, usai video viral di media sosial terkait aksi saling dorong antar petugas, masyarakat dan massa aksi yang terjadi di sekitar Gedung DPRD Kota Malang pada peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023) lalu.
Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Ferry Dharmawan mengatakan, bahwa setiap aksi telah diwadahi oleh negara.
Namun, tentunya dalam menyampaikan aksi wajib mematuhi regulasi atau aturan yang berlaku.
Yakni, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Untuk aksi yang ramai di media sosial, dimana aksi dilakukan oleh belasan kelompok mahasiswa ini, tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian. Karena sesuai peraturan yang ada, wajib bersurat paling lambat 3×24 jam. Namun yang dilakukan massa aksi, justru bersurat sehari sebelum aksi," ujar Ferry saat berada di halaman Polresta Malang Kota, Minggu (19/11/2023) siang.
Diketahui, bahwa kelompok aksi yang berjumlah lebih kurang 17 orang itu dipimpin oleh seorang mahasiswa berinisial SN.
Ketika itu, mereka berdemo di depan Gedung DPRD Kota Malang membawa isu pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Meski surat baru masuk ke kami H-1 kegiatan, namun tetap kami berkewajiban mengamankan. Akan tetapi, sampai waktu masuk Salat Jumat, massa aksi tak kunjung bubar dan justru berusaha masuk ke Gedung DPRD Kota Malang," bebernya.
Namun, sikap dari massa aksi tersebut mendapat penolakan dari masyarakat.
"Sikap mereka saat beraksi yang dinilai masyarakat kurang baik, membuat masyarakat ikut membubarkan," tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan, bahwa tidak membatasi berbagai aksi penyampaian pendapat.
Namun tentunya, harus mematuhi aturan yang berlaku seperti bersurat H-3 sebelum kegiatan, serta bisa menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.