Berita Malang Hari Ini
Komisi III DPRD Kabupaten Malang Soroti Pengajuan Izin Perumahan Karena Rawan Dimainkan Oknum Dinas
Komisi III DPRD Kabupaten Malang Soroti Pengajuan Izin Perumahan Karena Rawan Dimainkan Oknum Dinas
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengajuan izin mendirikan perumahan di Kabupaten Malang disorot oleh Dra Tutik Yunarni, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, karena dikeluhkan para pengembang.
Keluhan ini terkait kepengurusan izin site plan atau izin rencana bentuk denah kavling yang akan dibangun perumahan karena prosesnya dianggap pemohon cukup rumit dan berbelit sehingga sampai 7 bulan baru selesai.
Kerumitan itu, papar Yuni--panggilanya--karena banyak dinas yang harus dilewati sehingga pengembang bukan cuma diuji kesabarannya, namun ujung-ujungnya juga diuji isi kantongnya.
Sebab, meski tak ada patokan biayanya, namun kalau pemohon itu tak pintar-pintar melakukan nego, bisa-bisa habis banyak.
"Lah iya kok bisa seperti itu. Kami nggak mengira, wong, katanya sudah satu pintu pelayanan itu ternyata kok masih dikeluhkan," tutur Yuni kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/11/2023).
Karena itu, anggota dewan dari PDI Perjuangan ini berjanji akan menelusuri kasus itu. Yakni, dengan tanya ke Dinas PU Cipta Karya, karena ia yang mencetak site plan.
Dan, dinas PU SDA (Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air), karena ia yang merekom peil banjir (lahan calon perumahan itu bebas banjir atau tidak).
"Izin siite plan itu yang mengeluarkan adalah Cipta Karya. Namun karena banyak pintu yang harus dilewati dan masing-masing pintu itu punya kuasa mengeluarkan rekom sehingga rawan disalah-gunakan oleh oknum pejabat yang nakal," ujar anggota dewan dua periode yang kini kembali mencalonkan jadi Caleg lagi.
Memang, izin site plan itu harus dimiliki sebelum pengembang membangun perumahan. Tujuannya, agar bisa dipastikan luas lahanya, dan berapa rumah yang akan dibangun, dengan bentuk denahnya seperti apa.
Dan, yang penting, lahannya itu tak bermasalah karena bukan lahan yang dilarang, seperti lahan hijau atau lahan sawah. Makanya, untuk mendapatkan izin itu, pengembang pertama kali harus mengurus ke Cipta Karya, untuk mendapatkan rekom KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Rekom dari tim KKPR itù sangat menentukan nasib pengembang bahwa lahan yang akan dipakai perumahan itu tak bermasalah karena bukan lahan hijau atau lahan sawah.
"Meski lahan itu aman karena bukan lahan sawah namun ada banyak tahapan di KKPR, yang harus dilalui. Dan, setiap tahapan itu tak gratis, seperti uang saku buat tim survei dari dinas," ujar pemohon yang tak mau disebutkan namanya.
Itu kalau lahan aman, bagaimana dengan lahan sawah yang jelas-jelas tak bisa dipakai perumahan? Rupanya, itu masih bisa dinego, asal negonya pinter dan harganya cocok. Indikasinya, banyak lahan sawah di banyak kecamatan kini sudah berubah jadi hamparan perumahan.
Seperti di Kecamatan Karangploso. Itu diduga lahan sawah seluas 4 Hektare (Ha), namun bisa diterbitkan izin site plan-nya. Cuma, ya gitu rekom dari KKPR tak semua pengembang mampu karena informasinya per satu meter Rp 7.000 sampai Rp 11.000.
"Semua pemohon atau pengembang paham itu sehingga tak mau beli lahan hijau karena izinnya mahal," paparnya.
Kabupaten Malang
perumahan
Tutik Yunarni
Sodikul Amin
PDI Perjuangan
Perumda Tirta Kanjuruhan
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.