Berita Viral
Karma Istri Telantarkan Suami Lumpuh Sampai Meninggal Dunia, Kini Dipenjara dengan Anaknya
Beginilah kisah karma istri telantarkan suami lumpuh sampai akhirnya meninggal dunia. Kini mendekam di penjara dengan anaknya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Namun kenyataannya uang RP 2 Miliar hasil penjualan rumah mereka itu malah disembunyikan oleh Pham.
Ia tak memberikan sedikit pun untuk suaminya.
Sehingga keluarga Truong lah yang membiayai sendiri pengobatannya.
Hal ini pun membuat keluarga heboh.
Pasalnya, selama ini hubungan Truong dan Pham berjalan harmonis.
Truong merupakan pekerja keras dengan gajinya yang tak sedikit.
Karena itulah mereka bisa memiliki 3 rumah dan 2 mobil.
Ia juga memanjakan Pham dengan fasilitas mewah.
Namun saat jatuh sakit, Pham malah meninggalkannya dan mencari keuntungan pribadi.
Trounh saat ini diasuh oleh ibu dan kakaknya.
Untuk pengobatan, ibu Troung yang sudah tua itu harus meminjam uang Rp 660 juta.
Karena itulah kakak Troung sangat marah dan memutuskan untuk menuntut Pham ke pengadilan atas dugaan penelantaran.
Menurut hukum di Tiongkok, suami dan istri wajib saling menafkahi.
Saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya, maka pihak lawannya berhak mengajukan tuntutan.
Apalagi jika salah satu pihak tidak dapat menghidupi dirinya sendiri karena alasan sakit sedangkan yang lain tak bisa melakukan kewajibannya maka pihak tersebut bisa menuntut pembayaran tunjungan tanpa putusnya hubungan pernikahan.
Hingga saat ini proses pengadilan pun masih terus berjalan.
| Na Daehoon Pilih Umroh Bersama 3 Anaknya Saat Julia Prastini Minta Maaf Akui Sudah Selingkuh |
|
|---|
| FAKTA Sebenarnya Aron Geller WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral, Bupati Langsung Klarifikasi |
|
|---|
| Kesaksian Kades Soal Rumah Tangga Melda Safitri dan Suami PPPK, Bukan Soal KDRT dan Perselingkuhan |
|
|---|
| Rejeki Melda Safitri Diceraikan Suami yang Lolos PPPK, Dapat Setumpuk Uang dan iPhone dari Selebgram |
|
|---|
| Jiwa Besar Ibu Timothy Unud, Temui Pembully Putranya: Anggap Anak Sendiri, Beri Hukuman Wajib Lapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.