UPDATE Penetapan UMK Jatim, Sekdaprov Jatim Pastikan Ada Diskresi Kenaikan UMK Tahun 2024 Di Ring 1

Sekdaprov Jawa Timur Adhi Karyono menyatakan akan ada diskresi kenaikan UMK Tahun 2024 khusunya untuk daerah di Ring 1 Jatim.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat menemui massa buruh di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kamis (30/11/2023). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur Adhi Karyono menyatakan akan ada diskresi kenaikan UMK Tahun 2024 khusunya untuk daerah di Ring 1 Jatim.

Pernyataan tentang adanya diskresi itu disampaikan secara terbuka oleh Adhi di depan para buruh yang melakukan aksi di depan kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Kamis (30/11/2023)

Adhi menemui ribuan masa buruh yang melakukan aksi petang tadi. 

Menaiki truk massa aksi, Adhy memberikan penjelasan pada para buruh bahwa UMK yang akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan berkeadilan bagi seluruh pihak. Baik pekerja dan juga keberlangsungan usaha di Jawa Timur. 

Meski akan mengakomodir usulan semua pihak, baik pekerja dan pengusaha, Adhy menegaskan bahwa pemerintah akan juga tetap menjadikan PP No 51 Tahun 2023 sebagai pertimbangan utama.

Akan tetapi ditegaskannya bahwa akan ada diskresi di wilayah ring 1 Jatim.

"Jadi tadi malam kita sudah bertemu dan menyerap aspirasi seluruh perwakilan dari masing-masing pengurus organisasi pekerja atau buruh. Dan hari ini perwakilannya menyampaikan aspirasi juga menyampaikan aspirasinya. Dan kami sudah mendengar akan memahami dan akan memperhatikan," tegas Adhy.

Pada prinsipnya, pertama, dikatakan Adhy, dipastikan akan ada perbaikan atau kenaikan UMK Jatim tahun 2024 mendatang.

Akan tetapi paling tinggi maksimal ditegaskan Adhy sama dengan standar yang ditetapkan dalam PP 51 tahun 2023.

Tentang usulan dari pihak buruh tentunya juga akan mendapatkan pertimbangan.

Khususnya yang menyampaikan bagaimana kondisi buruh terkait beban pengeluarannya dan kondisi yang saat ini juga. 

Kemudian Pemprov Jatim juga akan melihat lagi secara resmi usulan dari masing-masing Bupati walikota dan sudah dianalisis.

Semua seluruhnya sudah masuk dan sudah dianalisis. 

"Intinya hampir rata-rata menaikkan usulan dan kenaikan UMK-nya. Rata-rata usulan naik mendekati 6 persen seperti halnya UMP. Nah ini menjadi kesempatan kita ketika ada daerah yang usulannya di bawah PP 51 atau di bawah standar ketentuan PP 51 akan ditarik menjadi lebih tinggi. Tapi yang usulannya terlalu tinggi akan disesuaikan mendekati PP 51," tegasnya.

Terkait usulan buruh agar Gubernur Jatim keluar dari PP No 51 Tahun 2023, Sekdaprov Jatim gubernur akan mempertimbangkan. Khususnya untuk ring1 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab Kota Mojokerto dan Kab Kota Pasuruan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved