Berita Tulungagung Hari Ini

Perempuan Biarkan Honda Vario di Atas Rel Kereta Api di Desa Buntaran, Tulungagung

Perempuan bernama Rubiah asal Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, membiarkan motor Honda Vario-nya di atas rel kereta api.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Perempuan bernama Rubiah asal Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, membiarkan motor Honda Vario-nya di atas rel kereta api di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 09.45 WIB. Akibatnya, motor itu pun ringsek usai tertabrak Kereta Api Kartanegara relasi Malang - Purwokerto. 

Lebih jauh, Irene mengingatkan masyarakat untuk berhenti sejenak saat akan melewati perlintasan sebidang, tengok kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

 

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.

 

Warga yang akan melintas juga wajib berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada syarat lain yang menandakan kereta api akan lewat.

 

“Setiap orang wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.

 

Pengendara yang mengabaikan ketentuan itu bisa dijerat dengan Pasal 114 huruf a, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved