Berita Pasuruan Hari Ini
Pemkab Pasuruan Tidak Menutup Perusahaan Pembuang Limbah Industri ke Sungai
#PASURUAN - Perusahaan diberi sanksi administrasi agar melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
“Penyerahan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi itu tujuannya untuk dilakukan penindakan pidana lingkungan sesuai dengan pasal 98 ayat 1,” tegasnya.
Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Bahkan, bagi pelanggar dalam hal ini PT SM, juga akan bisa dikenai denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Selain pemberian sanksi administrasi dan penyidikan pidana lingkungan, dalam pasal 90, pemerintah juga bisa melakukan gugatan kepada PT SM.
Gugatan ini atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mencemari sungai welang. Jadi bukan hanya sanksi administrasi yang diberikan.
“Jika hanya teguran sanksi administrasi, maka sanksi tersebut tidak akan memberi efek jera kepada PT SM atau perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkapnya.
Sanksi administrasi yang ringan jelas tidak memberikan rasa keadilan dalam masyarakat apalagi melihat dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
”Kami memang butuh investasi. Butuh lapangan pekerjaan. Tetapi yang kita butuhkan adalah investasi yang juga tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Lujeng berharap DLH Kabupaten dan Provinsi untuk tegak lurus dalam menangani kasus pencemaran lingkungan di Sungai Welang dan sungai lainnya.
“Tidak perlu dihiraukan adanya intervensi dalam bentuk apapun. Kita butuh kepastian hukum yang adil dalam penindakan pencemaran limbah ini,” tutupnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.