Berita Pasuruan Hari Ini

Pemkab Pasuruan Tidak Menutup Perusahaan Pembuang Limbah Industri ke Sungai

#PASURUAN - Perusahaan diberi sanksi administrasi agar melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Petugas DLH saat mengambil sampel limbah industri PT SM dan saat Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, mengecek ke lapangan. 


“Penyerahan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi itu tujuannya untuk dilakukan penindakan pidana lingkungan sesuai dengan pasal 98 ayat 1,” tegasnya.


Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.


Bahkan, bagi pelanggar dalam hal ini PT SM, juga akan bisa dikenai denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. 


Selain pemberian sanksi administrasi dan penyidikan pidana lingkungan, dalam pasal 90, pemerintah juga bisa melakukan gugatan kepada PT SM.


Gugatan ini atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mencemari sungai welang. Jadi bukan hanya sanksi administrasi yang diberikan.


“Jika hanya teguran sanksi administrasi, maka sanksi tersebut tidak akan memberi efek jera kepada PT SM atau perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkapnya.


Sanksi administrasi yang ringan jelas tidak memberikan rasa keadilan dalam masyarakat apalagi melihat dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.


”Kami memang butuh investasi. Butuh lapangan pekerjaan. Tetapi yang kita butuhkan adalah investasi yang juga tidak merusak lingkungan,” tambahnya.


Lujeng berharap DLH Kabupaten dan Provinsi untuk tegak lurus dalam menangani kasus pencemaran lingkungan di Sungai Welang dan sungai lainnya. 


“Tidak perlu dihiraukan adanya intervensi dalam bentuk apapun. Kita butuh kepastian hukum yang adil dalam penindakan pencemaran limbah ini,” tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved