Berita Surabaya Hari Ini
Hina Ulama dan Habaib Lewat Voicenote WA, Sopir Angkot di Surabaya Jadi Tersangka
Tersangka Sujai M membuat sebuah konten informasi melalui pesan suara (Voicenote) aplikasi WhatsApp di dalam sebuah grup kanal percakapan warga.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sosok sopir angkot Sujai M (50) atau SJ akhirnya ditetapkan oleh penyidik Tim Siber Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap ulama, habaib dan isu Palestina di Gaza, pada Senin (4/12/2023).
Diketahui, kasus yang menyeret Sujai ini sempat memantik kegaduhan masyarakat hingga membuat puluhan orang dari massa gabungan dengan organisasi masyarakat kedaerahan melakukan demontrasi di depan Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
Tersangka Sujai M membuat sebuah konten informasi melalui pesan suara (voicenote) aplikasi WhatsApp di dalam sebuah grup kanal percakapan warga.
Di dalam konten informasi voicenote atau VN tersebut, Tersangka Sujai M diduga memproduksi informasi yang cenderung mendiskreditkan sosok ulama, habaib dan isu Palestina di Gaza.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok Sujai M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Tindak pidana yang dilakukan Tersangka Sujai M sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami menyita barang bukti satu buah ponsel dan satu buah memory card," ujarnya saat dihubungi suryamalang.com, Selasa (5/12/2023).
Mengenai motif, Henri mengungkapkan, Tersangka Sujai M berdalih sengaja memproduksi informasi tersebut bertujuan merespon tema obrolan dengan temannya di dalam grup WA.
"Hanya menanggapi obrolan dengan temannya yang minta mendapat tentang habaib," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang massa didominasi kaum adam yang berpakaian serba putih tampak mengepung area trotoar dekat pintu akses utama Mapolda Jatim, Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Rabu (29/11/2022) malam.
Pantauan suryamalang.com sejak pukul 21.53 WIB, massa tersebut tampak duduk bersila di trotoar tepat sekitar halte bus yang berada dekat pintu keluar akses RS Bhayangkara Surabaya.
Akses pintu keluar yang pagar teralis besinya dalam keadaan tertutup itu, berada bersebelahan, atau kira-kira berjarak dua meter dengan pintu utama akses keluar dan masuk Mapolda Jatim.
Massa tampak sedang duduk bersila dan melingkar di beberapa ruas area trotoar tersebut.
Bahu jalan yang bersebelahan dengan trotoar tersebut, juga tampak penuh menjadi area parkir dadakan untuk belasan motor dan mobil yang dikendarai massa tersebut.
Salah satu pimpinan massa Habib Abdurrahman mengatakan, massa yang tampak menunggu di depan pintu Mapolda Jatim sedang menunggu proses hukum terhadap terduga pelaku penghinaan terhadap ulama habaib, dan isu perjuangan Palestina di Gaza.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.