Berita Gresik Hari Ini

Setahun Penjara untuk Mahasiswi Pembuang Bayi di Gresik, Pacarnya Meninggal Dunia

Ulviyanti Durrotul (22), warga Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura yang membuang putra kandungnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun.

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Ulviyanti Durrotul (22), mahasiswi kampus swasta di Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti membuang bayi laki-lakinya. Sementara, kekasihnya bernama Belva Pandega Nuswantara (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah, Desa Boteng Kecamatan Menganti, Gresik, sudah meninggal dunia.  

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Mahasiswi bernama Ulviyanti Durrotul (22) asal Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, divonis hukuman penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (5/12/2023). 

Majelis hakim diketuai Sri Sulastuti menyatakan, Ulviyanti Durrotul bersama-sama Belva Pandega Nuswantara terbukti bersalah melanggar Pasal 305 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Belva Pandega Nuswantara adalah pacar Ulviyanti Durrotul. Mereka membuang bayi hasil hubungan pra nikah itu di Gresik.

Setelah kasusnya terungkap, keduanya kemudian menikah dan bayinya diasuh nenek dari pihak ibu di Bangkalan. Namun, selama menjalani masa tahanan kasus ini, Belva Pandega meninggal dunia karena serangan jantung.

Majelis hakim menilai, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa menelantarkan anak dan meresahkan masyarakat.

Atas putusan tersebut, barang bukti berupa motor PCX Warna Hitam Tahun 2022 No.Pol W2245-ER beserta STNK dan sebuah ponsel dikembalikan ke terdakwa Ulviyanti Durrotul. 

Penasehat hukum Ulviyanti Durrotul yaitu Pua Wirawan Fikri mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sebab terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan telah menikah setalah ditangkap jajaran Polres Gresik

Selain itu, kedua orangtua juga telah menerima bayi laki-laki tersebut dengan senang. "Saat ini bayi itu sudah diasuh neneknya di Madura dan sangat membutuhkan kasih sayang Ibunya. Kami akan melakukan upaya banding," kata Pua Wirawan. 

Sementara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Ulviyanti Durrotul dengan hukuman selama 6 bulan masih menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Pasar Setio. 


Diketahui, pada 23 Agustus 2023, sekitar Pukul 03.30 WIB terdakwa membuang bayi laki-lakinya di halaman pagar Pondok Pesantren AL Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Saat itu, keduanya belum menikah. 


Setelah proses hukum, terdakwa satu  Belva Pandega Nuswantara (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah, Desa Boteng Kecamatan Menganti  terserang penyakit jantung sehingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved