Berita Gresik Hari Ini

Tuntutan 14,5 Tahun Penjara untuk Pencabul Gadis 17 Tahun sampai 4 Kali di Gresik

BARANG BUKTI - Kemeja warna hitam; celana kulot warna hitam; kerudung warna hitam; bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Terdakwa MAT (25), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang tinggal di warung kopi Jalan Usman Sadar Kecamatan Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan enam bulan, Rabu (6/12/2023). 

BARANG BUKTI - Kemeja warna hitam; celana kulot warna hitam; kerudung warna hitam; bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink.

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa MAT (25), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang tinggal di warung kopi Jalan Usman Sadar Kecamatan Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan enam bulan, Rabu (6/12/2023).

Jaksa Yuniar Megalia menilai terdakwa  MAT terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Barang bukti perkara berupa kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam; celana kulot warna hitam; kerudung warna hitam; bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa MAT didampingi penasehat hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti.

Dian Yanuarini mengatakan, timnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. 

Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, terdakwa MAT mencabuli anak umur 17 tahun sebanyak 4 kali.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas, Gresik pada Juli 2023. Ia menjanjikan akan memenuhi segala keinginannya dan mencarikan pekerjaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved