Berita Kota Batu Hari Ini
Ancaman Pidana Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Batu
Pemkot Batu juga berencana memasang CCTV multi fungsi di titik-titik tertentu untuk mengintai oknum-oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
Pemkot Batu juga berencana memasang CCTV multi fungsi di titik-titik tertentu untuk mengintai oknum-oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan dan sungai-sungai.
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu bakal memberlakukan aturan ketat pada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Batu.
Jika sebelumnya hukuman yang diterapkan hanya sebatas tindak pidana ringan (Tipiring), mulai tahun 2024 Pemkot akan memberlakukan tindak pidana jika ada masyarakat yang ketahuan buang sampah sembarangan ke luar wilayah tempat tinggalnya.
Hal ini disampaikan PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, kepada para Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu saat rapat koordinasi terkait sampah.
“Di tahun 2024 kami lebih ada ketegasan. Kalau ada yang sengaja buang sampah bukan di wilayahnya akan kami terapkan tindak pidana, tidak hanya Tipiring. Hal ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Aries Agung Paewai, Kamis (28/12/2023).
Selain itu sebelumnya Pemkot Batu juga berencana memasang CCTV multi fungsi di titik-titik tertentu untuk mengintai oknum-oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan dan sungai-sungai.
Disebut CCTV multi fungsi karena selain memantau oknum yang membuang sampah sembarangan, juga untuk pengawasan keamanan di wilayah Kota Batu.
Nantinya CCTV tersebut akan terhubung langsung ke command center Kota Batu di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo Kecamatan Batu.
Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
Titik yang akan menjadi fokus pemasangan kamera CCTV seperti dibeberapa alur sungai, jalan sepi dan titik lain.
“Kami sudah sampaikan kepada kepala desa dan lurah yang datang agar disosialisasikan,” ujarnya.
Sementara itu saat ini kondisi di TPA Tlekung yang sebelumnya menjadi ‘wadah’ terakhir sampah-sampah dari seluruh penjuru Kota Batu, kini disana ada tiga alat incenerator untuk mengolah sampah.
Incenerator tersebut digunakan untuk mengolah sampah residu yang tidak dikelola oleh TPS3R Desa dan Kelurahan.
“Dulu masih disinggahkan kemudian diitumpuk baru diambil dan dimasukkan ke tempat proses. Sekarang langsung masuk, dalam sehari 6,10 ton sampah itu sudah langsung selesai dalam waktu 3 jam,” jelasnya.
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.