Berita Surabaya Hari Ini

Bartender Oplos 1,3 Liter Metanol, Vodka dan Bacardi Jadi Biang Kasus Kematian Musisi Surabaya

Bartender membuat minuman keras dari  Vodka, Bacardi, kemudian dicampur perasa.Sejak teko pertama ia mencampur zat metanol

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menunjukkan jerigen berisi metanol yang digunakan Arnold meracik miras. 

Dia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.

"Sebenarnya dia (Arnold) tidak ada niat  mencelakai atau meracun orang," ujar Pasma, sembari menepuk-nepuk bahu Arnold.

Banyak yang bertanya bagaimana metanol bisa berada di meja bartender?

Pasma menjelaskan yang menyediakan adalah pihak hotel. Pihak hotel pesan di supplier CV Berkat Agung Sejahtera.

Pemasok itu pihak juga membeli alkohol di toko online Botanica Store.

Nah, ketika ditanya memungkinkan tidak bakal ada tersangka baru, Pasma memungkasi dengan jawaban masih didalami.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved