Berita Surabaya Hari Ini
Bartender Oplos 1,3 Liter Metanol, Vodka dan Bacardi Jadi Biang Kasus Kematian Musisi Surabaya
Bartender membuat minuman keras dari Vodka, Bacardi, kemudian dicampur perasa.Sejak teko pertama ia mencampur zat metanol
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menunjukkan jerigen berisi metanol yang digunakan Arnold meracik miras.
Dia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
"Sebenarnya dia (Arnold) tidak ada niat mencelakai atau meracun orang," ujar Pasma, sembari menepuk-nepuk bahu Arnold.
Banyak yang bertanya bagaimana metanol bisa berada di meja bartender?
Pasma menjelaskan yang menyediakan adalah pihak hotel. Pihak hotel pesan di supplier CV Berkat Agung Sejahtera.
Pemasok itu pihak juga membeli alkohol di toko online Botanica Store.
Nah, ketika ditanya memungkinkan tidak bakal ada tersangka baru, Pasma memungkasi dengan jawaban masih didalami.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.