Berita Lumajang Hari Ini
Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Rp 782 Juta di Lumajang Baru Sekarang Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Bergulir Sejak Tahun 2020, Kejari Lumajang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi bibit pisang mas kirana senilai Rp 782 juta, Selasa (9/1/2023).
Padahal, jaksa membidik kasus ini sejak tahun 2020 silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, menyebutkan, ketiga terangka berinisial D eks PNS di Dinas Pertanian Lumajang serta Z dan W dari penyedia bibit pisang mas kirana.
Menurut informasi, D merupakan eks PNS Pemkab Lumajang dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian Lumajang. Saat ini telah pensiun.
"Ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D dari dinas, kemudian dari penyedia masing-masing berinisial Z dan W," ujar Nizar ketika dikonfirmasi.
Nizar menambahkan, penetapan tersangka sejatinya telah dilakukan sejak 26 Oktober 2023 setelah mendapatkan perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 782 juta.
Ketika ditanya modus tersangka dalam melakukan dugaan korupsi, Nizar mengaku belum bisa menerangkan secara gamblang lantaran akan melengkapi berkas penyelidikan.
Alasan lain adalah menurut Nizar kasus ini masih tahap pra penuntutan. Alhasil, materi penyidikan belum bisa disampaikan. Ia mengaku pihaknya saat ini sedang menyempurnakan berkas perkara.
Pada waktu dekat, berkas tersebut akan segera dilakukan pelimpahan.
"Akan kami sampaikan nanti pada saat P21. Yang jelas proses terus berjalan. Jika pun nanti ada pengembalian kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan pidananya. Hanya saja bisa menjadi pertimbangan ketika dilakukan penuntutan," tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Hairil Diani, mengatakan dirinya tak terlalu mengetahui benang merah dalam kasus bibit pisang tersebut.
Ia menerangkan ketika tahun 2020 silam, waktu kasus tersebut bergulir, Hairil masih menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan.
"Karena pada saat itu bukan era saya, belum jadi kepala dinas saat itu. Jadi tidak banyak komentar yang bisa saya sampaikan. Kemudian tersangka yang dari dinas itu juga sudah pensiun sekarang," ujar Hairil ketika dikonfirmasi.
Hairil menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku pada kasus yang disebut-sebut menelan kerugian negara Rp 700 juta lebih itu.
"Tentunya proses hukum kami hormati," jelasnya.
Terakhir, Hairil menegaskan program peningkatan produktivitas pisang mas kirana di Lumajang terus berjalan.
"Pasti masih berjalan, kami rutin mengerahkan penyuluh-penyuluh kita untuk sektor pisang mas kirana ini," tutupnya.
DPRD Kabupaten Lumajang Akan Cari Solusi Soal Keluhan Tiket Masuk Wisata Air Terjun Tumpak Sewu |
![]() |
---|
Harga Resmi Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang Rp 10 Ribu Untuk WNI, Versi Pemdes Sidomulyo |
![]() |
---|
Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali |
![]() |
---|
Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.