Berita Malang Hari Ini
Sengketa Tumpak Sewu Malang Vs Lumajang, Pemprov Jatim Sarankan Retribusi Sesuai Wilayah
Air terjun Tumpak Sewu berada di DAS Kali Glidik kewenangan Provinsi Jatim kendati alirannya melintasi Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar memberikan keterangan mengenai upaya penyelesaian sengketa kawasan wisata Tumpak Sewu.
Bakorwil 3 Malang telah memediasi kedua pemerintah daerah untuk upaya menyelesaikan masalah.
Hasil akhir pertemuan di Pemprov Jatim pada Kamis (11/1/2024), air terjun Tumpak Sewu berada di DAS Kali Glidik kewenangan Provinsi Jatim kendati alirannya melintasi Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
"Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Sungai Glidik berada di Pemprov Jatim, sesuai Permen PUPR No 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai," tegas Kepala Bakorwil 3 Malang Asep Kusdinar, Kamis (11/1/2024).
Bahkan, kewenangan Kali Glidik di Pemprov Jatim juga sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Asep mengungkapkan hasil fasilitasi bahwa pengelolaan objek wisata Tumpak Sewu dan pungutan retribusi sesuai wilayah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
"Tidak boleh ada pungutan retribusi di daerah aliran sungai. Harus ada saling koordinasi di antara pengelola," katanya.
Dalam konteks ini, Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang berkewajiban tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sesuai wilayah kewenangan masing-masing. Objek wisata alam air terjun Tumpak Sewu yang berbatasan langsung di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang telah memunculkan konflik saling klaim kepemilikan kedua pemda tersebut.
Karena itu, Bakorwil 3 Malang melakukan upaya mediasi. Setelah beberapa kali pertemuan melibatkan pihak yang bersengketa, akhirnya ada titik temu dan solusi. Sebelumnya, kedua pemerintah daerah ngotot sebagai pemilik objek wisata alam tersebut.
Persoalan muncul belakangan lantaran wisatawan memprotes adanya dua kali pungutan retribusi jasa wisata oleh pengelola yang berbeda. Retribusi di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang maupun Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Wisatawan dari Lumajang yang sudah membayar tiket masuk Rp10.000 per orang, lalu ditarik lagi oleh pengelola di Kabupaten Malang saat mereka berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Glidik.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.