Berita Malang Hari Ini
Bawaslu Kota Malang Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera PDI Perjuangan
Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menerangkan, pelaku dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu Kota Malang melaporkan seorang pelaku pembakaran bendera partai ke Polresta Malang Kota.
Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menerangkan, pelaku dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengacaukan, mengahalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kuruangan paling lama satu tahun dan dengan paling banyak Rp 12 juta.
Bawaslu mendapatkan laporan ada satu orang yang membakar bendera PDI Perjuangan, sebagai partai peserta Pemilu.
Hamda menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 November 2023, pukul 23.00.
Bawaslu menerima laporan pada tanggal 10. Setelah menerima laporan, Bawaslu mengadakan rapat di Gakkumdu.
Hamdan menegaskan, setiap langkah yang diambil Bawaslu hingga melaporkan ke polisi telah dibahas secara bertahap di Gakkumdu.
"Kejadian di Bakalankrajan, tanggal 9 November 2023. Kami temukan laporannya tanggal 10. Pembakaran bendera PDI Perjuangan. Jumlah yang dibakar ada dua, hanya bendera saja. Bendera terpasang di pohon," ujar Hamdan saat ditemui di Polresta Malang Kota.
Pelaku telah diketahui identitasnya sehari setelah peristiwa pembakaran terjadi.
Sejumlah pembuktian juga telah diteliti.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Gakkumdu mendengar bahwa motivasi pembakaran tersebut karena pelaku tidak suka dengan tampilan iklan ataupun spanduk yang terpasang di pohon atau tiang listrik.
"Biasanya tidak membakar, tetapi menurut keterangan pelaku, waktu itu pelaku sedang pikiran yang buruk, akhirnya dilampiaskan dengan membakar. Saksi fakta sudah mengingatkan, tapi malah nantang. Saksi fakta tukang bakso sendirian," ujar Hamdan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pembakaran terhadap bendera partainya adalah bentuk penghinaan terhadap partai.
Ia heran, mengapa ada orang yang melakukan pembakaran terhadap bendera partai selama berlangsungnya masa kampanye Pemilu.
"Ini penghinaan terhadap partai. Baru pertama kali ini, sejak saya ikut kampanye pada 1999, ada pembakaran bendera partai. Kami kaget," ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.