Berita Malang Hari Ini

Bawaslu Kota Malang Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera PDI Perjuangan

Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menerangkan, pelaku dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menunjukan barang bukti saat melaporkan pelaku pembakaran bendera partai PDI Perjuangan di Polresta Malang Kota, Jumat (12/1/2024).Pelaku dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang tanggal 9 November 2023. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu Kota Malang melaporkan seorang pelaku pembakaran bendera partai ke Polresta Malang Kota.

Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menerangkan, pelaku dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengacaukan, mengahalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kuruangan paling lama satu tahun dan dengan paling banyak Rp 12 juta.

Bawaslu mendapatkan laporan ada satu orang yang membakar bendera PDI Perjuangan, sebagai partai peserta Pemilu.

Hamda menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 November 2023, pukul 23.00.

Bawaslu menerima laporan pada tanggal 10. Setelah menerima laporan, Bawaslu mengadakan rapat di Gakkumdu.

Hamdan menegaskan, setiap langkah yang diambil Bawaslu hingga melaporkan ke polisi telah dibahas secara bertahap di Gakkumdu.

"Kejadian di Bakalankrajan, tanggal 9 November 2023. Kami temukan laporannya tanggal 10. Pembakaran bendera PDI Perjuangan. Jumlah yang dibakar ada dua, hanya bendera saja.  Bendera terpasang di pohon," ujar Hamdan saat ditemui di Polresta Malang Kota.

Pelaku telah diketahui identitasnya sehari setelah peristiwa pembakaran terjadi.

Sejumlah pembuktian juga telah diteliti.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Gakkumdu mendengar bahwa motivasi pembakaran tersebut karena pelaku tidak suka dengan tampilan iklan ataupun spanduk yang terpasang di pohon atau tiang listrik.

"Biasanya tidak membakar, tetapi menurut keterangan pelaku, waktu itu pelaku sedang pikiran yang buruk, akhirnya dilampiaskan dengan membakar. Saksi fakta sudah mengingatkan, tapi malah nantang. Saksi fakta tukang bakso sendirian," ujar Hamdan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pembakaran terhadap bendera partainya adalah bentuk penghinaan terhadap partai.

Ia heran, mengapa ada orang yang melakukan pembakaran terhadap bendera partai selama berlangsungnya masa kampanye Pemilu.

"Ini penghinaan terhadap partai. Baru pertama kali ini, sejak saya ikut kampanye pada 1999, ada pembakaran bendera partai. Kami kaget," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved