Berita Probolinggo Hari Ini

Dalih Polisi Biarkan Kasus Pamong Desa Pakai Kartu Tani untuk Utang ke Bank Sejak 2021

Inilah dalih polisi Probolinggo yang lamban merespons pengaduan kaum tani korban pamong Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Lima petani Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo saat melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Inilah dalih polisi Probolinggo yang lamban merespons pengaduan kaum tani korban pamong Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kartu tani mereka dipakai pamong desa untuk mengajukan utang ke bank dan sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo sejak 2021.

Namun, hingga kini, polisi tidak menetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani itu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Fajar Putra Adi Winarsa, berdalh, pada 2021 itu warga hanya melakukan aduan, bukan laporan. 

"Pada 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami. Sedangkan dasar untuk melakukan sidik dan lidik sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," katanya, Kamis (11/1/2024). 

Lantaran respons polisi tidak jelas, akhirnya lima petani didampingi penasehat hukum melapor ke Polres Probolinggo, Selasa  (9/1/2024). 

Satreskrim sudah menerima laporan itu dan menaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP).

"Statusnya dinaikkan menjadi LP. Dugaan kasus ini akan segera kami tindaklanjuti," terangnya. 

Fajar menyebut kasus ini akan memasuki tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya memeriksa para saksi maupun korban. 

"Kami juga memintai keterangan kuasa hukumnya. Untuk informasi lain-lain menyusul," paparnya. 

Baca juga: 68 Kaum Tani Jadi Tumbal Pamong Desa, Kartu Tani untuk Utang ke Bank Rata-rata Rp 25 Juta

Baca juga: Respons Lambat Polisi Probolinggo Soal Pamong Desa Pakai Kartu Tani untuk Utang ke Bank

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved