Berita Probolinggo Hari Ini

Polisi Mulai Sidik Kasus Pamong Desa Pakai Kartu Tani Warganya untuk Utang Bank di Probolinggo

Polisi Probolinggo akhirnya menetap[kan status penyidikan pada kasus pemalsuan identitas lima petani oleh pamong Desa Banyuanyar Tengah.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Lima petani Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo saat melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Polisi Probolinggo akhirnya menetap[kan status penyidikan pada kasus pemalsuan identitas lima petani oleh pamong Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kartu tani mereka tiba-tiba dipakai untuk jaminan utang masing-masing Rp 25 juta ke bank. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). 


Penyidik sudah memintai keterangan saksi, pelapor, hingga terlapor. 


Terlapor dalam kasus ini, merupakan oknum kades di kecamatan setempat. 


"Kami sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Beberapa korban, saksi, dan terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik," katanya, Minggu (14/1/2024). 


Dia menjelaskan kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.


"Sat Reskrim Polres Probolinggo berkomitmen bahwa menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Perkembangan perkara ini akan kami informasikan kepada pelapor," ujarnya. 

Baca juga: 68 Kaum Tani Jadi Tumbal Pamong Desa, Kartu Tani untuk Utang ke Bank Rata-rata Rp 25 Juta


Diberitakan sebelumnya, lima petani itu adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). 

Masing-masing tercatat memiliki utang Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo

Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).


Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah pamong desa setempat. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved