Berita Probolinggo Hari Ini

Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo

Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo


Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024). 


Terdakwa menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya. Saat persidangan berlangsung, terdakwa lebih banyak menundukkan kepala. 


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. 


Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Fiubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan tuntutan kepada terdakwa didasarkan pada hal yang memberatkan dan meringankan. 


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 741.866.000.000.


Kemudian, kerusakan ekosistem dan vegetasi endemik di Kawasan TNBTS. 


"Selain itu, mengakibatkan kerugian ekonomi kepada pelaku usaha dan masyarakat di kawasan TNBTS," katanya. 


Made melanjutkan, hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf secara adat. 


Termasuk pula, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. 


"Hal yang meringankan terakhir, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya. 


Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 


Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved