Berita Pamekasan Hari Ini

Satpol PP Pamekasan Jebak 2 Pelacur MiChat Umur 24 dan 31 Tahun asal Tegal dan Bekasi

Satpol PP Pamekasan, Pulau Madura, menjebak dua pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Editor: Yuli A
Kuswanto Ferdian
Satpol PP Pamekasan, Pulau Madura, menjebak dua pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Pelacur pertama berinisial SS asal Tegal, Jawa Tengah dan berusia 24 tahun. Sedangkan NH berasal dari Bekasi, berusia 31 tahun. 

Reporter: Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Pulau Madura, menjebak dua pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Pelacur pertama berinisial SS asal Tegal, Jawa Tengah dan berusia 24 tahun. 

Sedangkan NH berasal dari Bekasi, berusia 31 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, dua PSK MiChat itu diamankan di sebuah homestay Pamekasan, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, kata dia, ada informasi dari masyarakat kepada anggota Satpol PP.

Katanya, anggota Satpol PP kemudian mengunduh aplikasi MiChat dan mencoba merayu kedua PSK tersebut untuk booking (pesan).

Penyamaran anggota Satpol PP itu tidak diketahui dua PSK MiChat tersebut.

Di aplikasi MiChat itu, dua PSK ini memasang tarif kencan dengan harga berbeda.

NH memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Sedangkan SS memasang tarif Rp 300 ribu - Rp 800 ribu sekali main.

"Saat chat di MiChat, dua PSK ini janjian bertemu di pinggir Jalan Raya Tlanakan. Lalu anggota kami yang menyamar itu langsung menuju lokasi," kata Hasanurrahman, Selasa (16/1/2024).

Saat bertemu dua PSK tersebut, anggota Satpol PP langsung mengamankan.

Saat diinterogasi, mereka mengaku menginap di salah satu homestay di Pamekasan sejak Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kamar dua PSK ini digeledah, petugas Satpol PP tidak menemukan barang bukti apa pun, baik berupa alat kontrasepsi dan barang lainnya.

Mereka hanya mendapati barang bukti aplikasi MiChat yang digunakan dua PSK tersebut untuk menjajakan diri ke pelanggannya.

"Saat diamankan sedang tidak bersama laki-laki. Mereka tidak pakai muncikari tapi mengoperasikan aplikasi sendiri," ungkapnya.

Saat diperiksa dan dibawa ke kantor Satpol PP, 2 PSK MiChat ini mengaku baru pertama datang ke Pamekaaan dan mencoba mencari tamu lewat aplikasi MiChat sejak Senin (15/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun apes, sekitar pukul 10.00 WIB, kedua PSK tersebut telah tertangkap tangan anggota Satpol PP.

Di hadapan petugas Satpol PP, NH mengaku telah melayani satu pelanggan dengan tarif Rp 400 ribu.

Sedangkan SS mengaku telah melayani tiga tamu dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 800 ribu.

Sebelumnya, kedua PSK MiChat ini mengaku sudah menjajakan diri di Surabaya melalui aplikasi yang sama.

"Mereka juga mengaku sepulang dari Pamekasan mau pindah menjajakan diri ke kabupaten lain. Pengakuan mereka begitu, sering pindah tempat," ujar Hasanurrahman.

Penuturan Ainur, kedua PSK MiChat tersebut telah diberikan surat pernyataan dan pembinaan.

Dalam surat pernyataan itu, dua PSK MiChat tersebut menyatakan tidak akan lagi menjajakan diri di Pamekasan.

"Ketika mereka tertangkap lagi di Pamekasan akan kami proses hukum. KTP dan barang lain tidak ada yang kami sita," tuturnya.

Ainur berjanji akan rutin patroli ke sejumlah penginapan yang ada di Pamekasan untuk mengantisipasi adanya prostitusi online.

Dia meminta masyarakat Pamekasan ikut  berpartisipasi untuk melaporkan ke petugas Satpol PP bila mencurigai tempat penginapan atau rumah kos yang terindikasi menjajakan PSK melalui aplikasi MiChat atau aplikasi lainnya.

"Agar di Pamekasan ini bersih dari PSK. Karena di Pamekasan ada peraturan daerah (Perda) yang melarang prostitusi, yaitu Perda nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan asusila," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved