Vonis Wahyu Kenzo Robot Trading ATG

Barang Bukti Aset Wahyu Kenzo Cs Terdakwa Kasus Robot Trading ATG akan Dikembalikan Kepada Korban

Selain jatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset 3 terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/kukuh kurniawan
ILUSTRASI - Aset bangunan milik tersangka robot trading ATG, Wahyu Kenzo yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 81-83 Kota Malang yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Vonisnya, pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis yang dijatuhkan, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis bagi Raymond berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved