Vonis Wahyu Kenzo Robot Trading ATG
Biodata Wahyu Kenzo Mantan Bos Sponsor Arema FC dan Persebaya, Divonis 10 Tahun Penjara Trading ATG
Biodata Wahyu Kenzo mantan bos sponsor Arema FC dan Persebaya, divonis 10 tahun penjara kasus robot trading ATG.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Wahyu diketahui memiliki tiga mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan BMW M4.
Ketiga mobil itu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang. Sebagai informasi, mobil BMW M4 tersebut kini dibanderol sekitar Rp 2.237.000.000 (off the road).
Dengan harga itu, BMW M4 dibekali mesin 3.0 liter Twin Power Turbo enam silinder berdaya 431 tk dan 550 Nm.
Sementara mobil Alphard Kenzo bertipe 3.5 Q A/T yang dibandrol Rp 1.661.700.000.
Vonis Penjara
Terbaru Wahyu Kenzo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) , Jumat (19/1/2024).
Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).
Dari pantauan Suryamalang.com di PN Malang, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.
Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bayu walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.