Vonis Wahyu Kenzo Robot Trading ATG

Biodata Wahyu Kenzo Mantan Bos Sponsor Arema FC dan Persebaya, Divonis 10 Tahun Penjara Trading ATG

Biodata Wahyu Kenzo mantan bos sponsor Arema FC dan Persebaya, divonis 10 tahun penjara kasus robot trading ATG.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/Luhur Pambudi/Instagram @officialpersebaya-aremafcofficial
Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim. Mantan bos sponsor Arema FC dan Persebaya, divonis 10 tahun penjara kasus trading ATG 

"Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali," kata Hadiyanto. 

"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya," ungkap Hadiyanto. 

Disinggung poin putusan majelis hakim yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat. 

"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia" jelas Hadiyanto. 

"Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," tandas Hadiyanto. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang.com|Kukuh Kurniawan)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved