Berita Tulungagung Hari Ini
Jika Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Warkop Karaoke di Tulungagung Tidak Ditarik
“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini."
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini."
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat sedang ancang-ancang menerapkan pajak hiburan 40-75 persen.
Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pendapatan Daerah masih menunggu kepastian pemberlakuan itu.
“Informasi yang kami dapat, ada judicial review. Kami masih menunggu kepastiannya saja,” ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas.
Menurut Agus, Bapenda akan mempersiapkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) untuk menyesuaikan ketentuan secara nasional.
Jika aturan itu resmi disahkan, pihaknya akan menggunakan ketentuan tarif minimal, yaitu 40 persen.
Agus yakin, pihaknya berharap para pelaku usaha hiburan di Tulungagung juga terlindungi dengan baik.
“Kalau di Tulungagung jumlahnya tidak banyak, tidak sampai 10. Tapi meskipun sedikit, tetap wajib kita payungi,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung mengenakan pajak 15 persen untuk tempat hiburan.
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.