Berita Tulungagung Hari Ini

Jika Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Warkop Karaoke di Tulungagung Tidak Ditarik

“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini." 

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
The Weekend Edition
Ilustrasi karaoke 

“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini." 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat sedang ancang-ancang  menerapkan pajak hiburan 40-75 persen.

Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pendapatan Daerah masih menunggu kepastian pemberlakuan itu.

“Informasi yang kami dapat, ada judicial review. Kami masih menunggu kepastiannya saja,” ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas.

 

Menurut Agus, Bapenda akan mempersiapkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) untuk menyesuaikan ketentuan secara nasional.

 

Jika aturan itu resmi disahkan, pihaknya akan menggunakan ketentuan tarif minimal, yaitu 40 persen.

 

Agus yakin, pihaknya berharap para pelaku usaha hiburan di Tulungagung juga terlindungi dengan baik.

 

“Kalau di Tulungagung jumlahnya tidak banyak, tidak sampai 10. Tapi meskipun sedikit, tetap wajib kita payungi,” katanya.

 

Sebelumnya Pemkab Tulungagung mengenakan pajak 15 persen untuk tempat hiburan.

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved