Berita Tulungagung Hari Ini

Jika Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Warkop Karaoke di Tulungagung Tidak Ditarik

“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini." 

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
The Weekend Edition
Ilustrasi karaoke 

Pengenaan tarif berlaku untuk diskotek, karaoke dan tempat spa.

 

Secara umum rencana kenaikan pajak ini belum menimbulkan reaksi karena belum ada eksekusi.

 

“Secara aturan sebenarnya mulai bulan ini. Tapi masih ada penolakan, kami tetap menggunakan 15 persen,” tegas Agus.

 

Pajak baru ini akan diberlakukan para usaha tempat hiburan besar yang sudah mengantongi izin.

 

Di Kabupaten Tulungagung tumbuh subur warung kopi (warkop) yang dilengkapi layanan karaoke.

 

Warkop karaoke ini tumbuh subur di hingga ke wilayah perdesaan.

 

Ada yang menawarkan tarif per lagu, ada pula yang seperti tempat karaoke profesional, dengan tarif per jam.

 

Bahkan tidak sedikit yang juga menyediakan pemandu lagu.

 

Keberadaan Warkop karaoke menjadi daya tarik tersendiri bagi warga dengan dana cekak, namun ingin berkaraoke.

 

Meski termasuk tempat hiburan, Bapenda belum mengenakan pajak kepada Warkop karaoke.

 

“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini,” pungkas Agus. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved