Berita Viral

Kisah Sedih Verawati Guru SD Dipecat Via WA Gegara Cuma Lulusan D2, Padahal Sudah 18 Tahun Mengabdi

Viral curhatan guru SD dipecat via WhatsApp menjadi sorotan di media sosial. Mendadak dilarang mengajar padahal 18 tahun sudah mengabdi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
ILUSTRASI Guru Honorer 

Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Penjelasan Kepsek

Sementara saat dihubungi Kompas.com, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Adapun langkah itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjutnya, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kendati begitu, dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," pungkas Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Guru Segel Ruang Kepala Sekolah Protes Gaji Tak Dibayar 3 Bulan

Beredar video viral guru segel ruang kepala sekolah menjadi sorotan di media sosial. 

Aksi guru serta para staf sekolah seger ruang kepala sekolah itu untuk protes gaji tak dibayar selama tiga bulan. 

Kejadian ini terjadi SMP Negeri di Bima tepatnya di SMPN 2 Monta Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Terlihat guru dan staf SMPN 2 Monta Kabupaten Bima kompak menyegel ruangan kepala sekolah sebagai bentuk protes karena gaji mereka belum dibayar.

Video berdurasi 3 menit 44 detik memperlihatkan ruangan Kepsek dipaku menggunakan bilahan bambu.

Video ini tersebar di media sosial dan mengundang reaksi beragam dari netizen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved